TEMPO.CO, Surabaya - Henry J. Gunawan, Direktur PT Gala Bumiperkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi yang baru, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu 2 Maret 2016. Pemeriksaan dilakukan sebagai pengembangan atas pemeriksaan pertama yang dijalaninya sepekan sebelumnya.
Henry mengaku lebih siap dan fit menghadapi pemeriksaan hari ini ketimbang sepekan sebelumnya. Saat itu dia mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan. "Tanya kuasa hukum saya saja ya," ujarnya ketika ditanya tentang isi pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Henry, mengatakan kalau kliennya mendapat kesempatan menjawab beberapa pertanyaan yang minggu lalu hanya bisa dijawab 'lupa'. "Minggu lalu dicecar 60 pertanyaan, hari ini ada pertanyaan pengembangan pemeriksaan minggu lalu," kata dia.
Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pajak yang telah dibayarkan 3600 pedagang Pasar Turi yang lama. Pengaduan dibuat ke Polda Jawa Timur pada 21 Januari 2015 lalu.
Dalam pengaduannya itu, para pedagang merasa dirugikan hingga Rp 1,4-1,5 triliun selama pembangunan gedung Pasar Turi yang baru. Nilai itu sesuai dengan banyaknya uang yang dikeluarkan para pedagang sejak 2012. Mereka mengeluh terus dimintai membayar uang tambahan di luar perjanjian sementara belum juga menempati kios hingga pengaduan itu dibuat.
Atas pengaduan dan penetapan tersangka itu, Henry dan PT Gala telah memberi bantahannya telah menipu dan melakukan penggelapan. Dana diyakinkan masih tersimpan dan akan digunakan sesuai prosedur.
Kasus ini juga pernah menyedot perhatian luas ketika Polda Jawa Timur justru menetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka atas pengaduan balik pihak pengembang. Risma dianggap menyalahgunakan wewenang terkait keberadaan tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.
Penetapan itu terungkap lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima kejaksaan tinggi pada 30 September 2015 atau tepat di masa kampanye pilkada. Surat itu tak berumur panjang karena polisi segera menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Risma dan kasus itu karena dianggap tidak cukup bukti.
SITI JIHAN SYAH FAUZIAH