TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat. “KPK tetapkan DJ dan BRK sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu, 2 Maret 2016.
Yuyuk menjelaskan, tersangka DJ adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Sedangkan BRK adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya. "BRK diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan IPDN," ujarnya.
Sebelumnya, BRK, yang diketahui sebagai Budi Rachmat Kurniawan, juga terlibat kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III. Saat dimintai konfirmasi, Yuyuk pun membenarkan hal itu. "Iya benar BRK, dia sudah jadi tersangka dan sudah disidang dalam kasus Diklat Sorong," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu ini.
Keduanya dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 serta UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ihwal kasus korupsi tersebut, KPK menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 1 Maret 2016. Penggeledahan ini terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan penyidiknya juga menggeledah beberapa tempat.
"Ada beberapa lokasi yang digeledah," katanya. Sayangnya, ia tak mau membeberkan di mana saja lokasi penggeledahan itu. Ia hanya mengatakan penggeledahan ini memakan waktu dari pagi hingga malam hari.
ARIEF HIDAYAT