TEMPO.CO, Bengkulu – Penghentian perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Korban Novel tidak terima keputusan tersebut pun, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutat (SKPP) kepada Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini, Selasa, 1 Maret 2016.
“Hari ini gugatan praperadilan sudah resmi kami daftarkan atas nama Irwan Siregar, kami harapkan Pengadilan Negeri Bengkulu secepatnya mengagendakan jadwal persidangan” Kata kuasa hukum korban, Yuliswan.
Yuliswan mengatakan poin-poin dalam gugatan praperadilannya tidak lari dari SKPP Kejaksaan Agung yang menyatakan kasus Novel tidak cukup alat bukti dan dianggap sudah kedaluarsa. "Mematahkan alasan dari Kejaksaan yang menyatakan tidak cukup alat bukti, di sana legal standing kasus Novel sudah kami lampirkan” Ungkap Yuliswan
Untuk sidang praperadilan sendiri, pihak korban akan membawa saksi ahli dari kalangan akademisi yang berkompeten di bidang hukum. “Kami juga akan menyertakan saksi ahli dari perguruan tinggi," pungkasnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI