TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan memori banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Ilham 4 tahun bui. “Kami kaji dan pelajari dahulu,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Februari 2016.
Johnson mengatakan pihaknya perlu membuat memori banding yang lebih tajam jika ingin mengajukan banding. Sebab, kata dia, putusan hakim atas Ilham dinilai kontroversial.
Hakim menyatakan bahwa Ilham tidak mendukung program pemerintah untuk melawan korupsi. “Tapi hakim mengakui prestasi Ilham. Salah satunya berkaitan dengan layanan air bersih,” kata Johnson.
Johnson mengatakan, dalam tuntutan, Ilham dinilai merugikan negara Rp 5.505.000.000, tapi setelah diputus, Ilham hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta. Johnson mengatakan butuh keberanian untuk mendudukkan persoalan dalam kasus Ilham terkait dengan kontroversi hakim itu. “Tapi, kalau kekuasaan kehakiman isinya orang yang tidak berani, saya kira tidak ada gunanya banding untuk klien kami,” katanya. (Baca juga: Mantan Wali Kota Makassar Protes Dituntut 8 Tahun Bui)
Ketua majelis hakim Tito Suhud menyatakan Ilham bersalah dalam kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar periode 2007-2013. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Tito.
Pengacara Ilham lainnya, Aliyas Ismail, juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. “Kami kaji dan pelajari dulu untuk menentukan langkah hukum lanjutan,” ujar dia.
Aliyas menilai majelis hakim ragu akan adanya kerugian negara. Karena itu, tuntutan jaksa yang menginginkan adanya uang pengganti Rp 5,5 miliar tidak dikabulkan. “Kerugian negara dalam kasus itu tidak konkret dan belum dihitung secara nyata dan pasti,” kata dia.
Adapun juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan jaksa penuntut umum akan membuat analisis terlebih dulu mengenai putusan itu sebelum menentukan ada-tidaknya upaya hukum lanjutan. “Harus dibicarakan dulu dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan, apakah akan banding atau tidak. Kami akan kabari kalau sudah ada putusannya,” kata Yuyuk. (Baca: Kasus PDAM Makassar, Jaksa Tuding Terdakwa Perkaya Diri)
VINDRY FLORENTIN (JAKARTA) | TRI YARI KURNIAWAN