TEMPO.CO, Jakarta - Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan, ditahan seusai pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya.
"Hari ini, setelah gelar perkara dan pemeriksaan dilakukan, kami lakukan penahanan terhadap FS alias IH sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Senin malam, 29 Februari 2016.
Baca Juga:
Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun."Keterangan saksi dan ahli cukup. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ucap Krishna.
Ivan memenuhi panggilan pemeriksaan polisi hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya. Dia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.45 WIB. Ivan mengenakan baju batik bercorak hijau dan kuning didampingi tim kuasa hukumnya.
Sepanjang jalan memasuki ruang pemeriksaan, dia mengunci mulutnya rapat-rapat. Tak ada satu patah kata pun ia keluarkan. Kuasa hukumnya mengambil alih menjawab pertanyaan pewarta yang sudah menunggu sejak tadi. Ivan seharusnya dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB. "Kita ikuti prosedur, ya," tutur kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma, di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.
Baca Juga:
Ivan sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya pada Selasa pekan lalu. Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu meminta pemeriksaannya ditunda hingga hari ini karena alasan pekerjaan.
Ivan sebelumnya dilaporkan pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain diduga melakukan tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah, pembantunya itu.
GHOIDA RAHMAH