INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan penghapusan hukuman mati. Menurut Hidayat, hukuman mati masih relevan diberlakukan di Indonesia, terlebih bagi para gembong narkoba.
Bahkan, Hidayat mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. "Jangan sampai tertunda-tunda karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar di kalangan Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Acara tersebut berlangsung di Bandung Jawa Barat, pada Sabtu (27/2).
Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stres karena terus dalam bayang-bayang eksekusi.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing. Wajar negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya mereka bersifat preventif dengan meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi," tegas Hidayat.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan pwarga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus. (*)