TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 130 guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia membuat surat petisi untuk Presiden Joko Widodo. Isinya adalah permintaan para guru besar agar Presiden Joko Widodo menghentikan dan menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru besar ekonomi Universitas Indonesia yang juga Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah, mengatakan para guru besar siap membantu Presiden Jokowi melakukan kajian akademik memperkuat kelembagaan KPK.
"Empat aspek (penyidik independen, izin penyadapan, wewenang SP3, dan dewan pengawas) yang mau direvisi ini bisa membelenggu dan membatasi KPK," katanya di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Dalam surat tersebut, para guru besar itu sepakat bahwa revisi UU KPK merupakan langkah keliru dan tidak bijaksana. Realitas korupsi, seperti ditulis di surat tersebut, makin memprihatinkan sehingga KPK seharusnya diperkuat. Para guru besar sepakat agar Presiden tidak mengeluarkan surat keputusan presiden atau penugasan kepada menteri yang mewakili pemerintah membahas revisi.
Guru besar atau akademikus meyakinkan presiden atas kesiapan memberikan masukan dan pertimbangan akademik terhadap revisi UU KPK. "Kami siap memberikan masukan dan pertimbangan akademik untuk penolakan revisi ini," demikian bunyi surat itu.
Firmanzah menambahkan, persoalan korupsi bukan hanya perkara hukum, tapi juga persoalan ekonomi dan budaya. Menurut dia, UU KPK yang ada sampai saat ini tidak menunjukkan urgensi harus segera direvisi. "Kami (guru besar) baru muncul karena tidak pernah diminta. Apabila dari awal pemerintah mengajak untuk melakukan kajian, kami pasti bersedia."
ARKHELAUS W