TEMPO.CO, Manado - Gara-gara dilarang mencoblos dalam pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, ratusan penduduk di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, memprotes petugas di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 17 Februari 2016. Richard Kenap, 50 tahun, warga Kelurahan Paal IV Lingkungan 6 menjelaskan, dia dilarang memilih padahal memiliki undangan dan terdaftar di DPT TPS 8.
"Saya datang dan diusir. Undangan saya kemudian ditahan KPPS. Katanya saya bukan warga Manado. Saya kemudian menunjukkan KTP saya. Saya juga tunjuk nama saya di DPT. Tapi ketua KPPS tetap mengusir saya. Saya tak bisa memilih," kata Richard kepada wartawan.
Penduduk yang ditolak mencoblos itu memprotes KPPS dengan menyebut mereka diperlakukan tidak adil. Michael Pangalila, salah seorang penduduk yang ditolak, menyatakan namanya tercantum dalam daftar 173 pemilih yang dilarang memilih. "Saya tetap ditolak memilih karena katanya wilayah tempat tinggal saya yang bermasalah. Tapi kan saya punya KTP itu Manado," kata Michael.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 8, Wens Wowor mengatakan keputusan melarang warga melaksanakan hak pilihnya berdasarkan surat edaran dari KPU Kota Manado. Dia mengatakan surat edaran dari KPU Manado menyebutkan ada 173 warga yang tidak bisa memilih di Kecamatan Tikala, tepatnya di Kelurahan Paal IV. “Saya hanya menjalankan tugas saya," ujar Wens Wowor. Dia tak menjelaskan alasan pelarangan ratusan penduduk itu memilih.
Ketua Panwaslu Kota Manado Jurike Kaeng kepada Tempo mengatakan dia sudah meminta kepada Panwas Kecamatan hingga ke Pengawas TPS untuk membuatkan laporan kronologis kejadian penolakan untuk memilih tersebut. "Itu jadi temuan, dan kita akan proses. Nanti kita klarifikasi kenapa sampai warga tidak bisa memilih," kata Kaeng kembali.
ISA ANSHAR JUSUF