TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Czeresna Herryawan Soejono menegaskan tidak akan melindungi dokter yang terbukti memperjualbelikan ginjal di RSCM. "Masa dia mau langkahin peraturan rumah sakit, langkahi dulu mayat saya kalau mau macem-macem," ujar Soejono, Kamis, 4 Februari 2016.
Soejono menambahkan ada konsekuensi yang akan ditanggung jika dokter berani melakukan tindakan ilegal tersebut. "Semua diatur dalam UU No.36 Tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar," tambahnya.
Sore tadi penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membawa satu box besar dokumen setelah menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Kamis, 4 Februari 2016. "Isinya bukan organ, cuma dokumen-dokumen saja," ujar Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto.
Arie mengatakan dokumen tersebut adalah dokumen latar belakang kesehatan korban. "Kami mengumpulkan dokumen latar belakang kesehatan korban dari tahun 2013 saja," ujar Arie. Dugaan sementara mereka adalah korban penjualan organ tubuh.
Selama 8 jam penyidik menggeledah RSCM hari ini. Arie mengatakan dalam penggeledahan kali ini hanya memeriksa ruang rekam medis. "Lama kan? 8 jam kami periksa hanya di satu ruangan saja, ruang rekam medis," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa tiga dokter sebagai saksi dalam kasus jual beli ginjal. Ketiga dokter itu berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat.
"Sementara (yang kami panggil) dokter yang melakukan operasi transplantasi (ginjal)," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani, saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2016. Hadi mengatakan pemeriksaan ketiga dokter masih sebatas saksi yang mengetahui proses terjadinya transplantasi.
Terkait keterlibatan RSCM dalam kasus jual beli ginjal ini, Hadi mengatakan saat ini belum menemukan pelanggaran atas prosedur yang berlaku. RSCM sejauh ini hanya melakukan operasi transplantasi saja. Sedangkan untuk pengecekan kesehatan sebelum melakukan operasi transplantasi, dilakukan di masing-masing rumah sakit. "Rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur," Hadi menjelaskan.
Walau begitu, hari ini pihak Bareskrim melakukan penggeledahan di RSCM. Salah satu ruangan yang digeledah tim dari Bareskrim adalah ruang administrasi. Hadi mengatakan penggeledahan itu hanya untuk mencari dokumen-dokumen untuk kemudian dicocokan dengan keterangan saksi yang dipanggil sebelumnya.
Ia mengatakan saat ini Bareskrim juga berencana memanggil saksi lain terkait kasus jual beli ginjal ini. Kata dia, masih ada beberapa dokter yang akan dipanggil untuk menjadi saksi. "Tergantung dari pemeriksaan selanjutnya. Dari pengembangan saksi satu ke yang lain," ujarnya.
Kepolisian Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka, berinisial H, D dan A dalam kasus jual beli ginjal. Mereka mengaku sempat menjual ginjal hingga ke negara-negara di sekitar Indonesia. Setelah ada aturan larangan pemberian transplantasi ginjal kepada bukan keluarga, penjualan ginjal dilakukan di Indonesia.
ARIEF HIDAYAT