TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II pada 2010, Richard Joost Lino, pada Jumat, 29 Januari 2016. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus Lino memang sebaiknya dipercepat. "Agar tidak numpuk karena kerjaan lain sudah nyusul juga," kata Saut melalui pesan pendek, Kamis, 28 Januari 2016.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan penyidik akan langsung menahan Lino pada Jumat besok. "Apalagi praperadilan sudah ditolak, dan bukti-buktinya sudah cukup."
Ihwal rencana penahanan bekas Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai menang praperadilan atas gugatan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu. "Bisa jadi langsung penahanan," kata Basaria.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat panggilan terhadap Lino telah dilayangkan Selasa lalu. Menurut dia, surat panggilan itu dialamatkan ke kediaman Lino. "Alasan dipanggil adalah untuk diperiksa keterangannya sebagai tersangka dan diberikan penjelasan tentang perkara yang membuatnya disangkakan," kata Priharsa.
Perihal rencana Lino yang akan langsung ditahan, Priharsa belum bisa memastikan. "Penahanan tergantung pertimbangan obyektif dan subyektif penyidiknya nanti," ujarnya.
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Menurut Priharsa, potensi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih. "Angka pastinya masih minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung," ujarnya.
LINDA TRIANITA