TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia yang akan menggelar uji publik perpanjangan izin 10 stasiun televisi di Indonesia. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan uji publik tersebut merupakan upaya ikut memperbaiki kualitas siaran.
“AJI ingin KPI tak membatasi saran masyarakat yang masuk pada 31 Januari 2016 dan terus membuka masukan selama perpanjangan izin siaran kesepuluh stasiun tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2016.
Suwarjono berharap uji publik tersebut bisa dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan terbuka kepada publik. Dia menyayangkan reaksi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) serta sejumlah anggota Komisi Penyiaran dan Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat yang sempat menentang uji publik ini.
“Masukan masyarakat adalah salah satu bentuk partisipasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ucapnya. Dia juga mengatakan frekuensi yang digunakan sejumlah stasiun TV itu milik publik.
KPI berencana melakukan uji publik terhadap 10 stasiun TV di Indonesia, yakni RCTI, SCTV, Indosiar, MNC TV, ANTV, TVOne, Metro TV, Trans TV, Global TV, dan Trans 7. Kesepuluh stasiun TV ini akan habis masa penyiarannya pada 2016. Niat uji publik itu sempat dianggap sebagai momentum perbaikan kualitas tayangan, tapi sejumlah respons negatif serta-merta muncul.
Respons negatif itu muncul, salah satunya, dari anggota Komisi Penyiaran dan Pertahanan DPR, Evita Nursanty. Evita beranggapan bahwa uji publik tersebut sia-sia, mengingat KPI telah melakukan fungsi pengawasan terhadap semua stasiun TV swasta dan nasional setiap tahun.
YOHANES PASKALIS