TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya mempertimbangkan permohonan politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Damayanti Wisnu Putranti, untuk menjadi justice collaborator (pelaku pelapor).
Menurut Agus, pertimbangan ini dilatarbelakangi permohonan serupa yang pernah diajukan para tersangka kepada KPK. (Baca: KPK Pastikan Kasus Damayanti PDIP Masih Berkembang)
Baca Juga:
"Pengalaman kami memberikan terlalu awal, tapi di sidang mereka tidak konsisten," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. Karena itu, menurut Agus, lembaganya akan mengabulkan permohonan justice collaborator dengan syarat Damayanti berjanji konsisten. "Nanti menjelang putusan pengadilan baru kami berikan." (Baca juga: Soal Keterlibatan Koleganya, Damayanti: Biar Waktu Menjawab)
Pimpinan KPK sudah menerima surat permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Damayanti pada Jumat pekan lalu. Namun, menurut Agus, di surat itu belum tertulis apa yang dijanjikan Damayanti jika permohonannya dikabulkan.
Agus mengatakan, jika ingin menjadi justice collaborator, Damayanti harus bekerja sama dengan KPK untuk membongkar pelaku lainnya, termasuk koleganya di Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat yang kemungkinan ikut menerima aliran duit suap. "Sebetulnya kan harus begitu. Diungkap juga jaringannya," ujar Agus.
Menurut Agus, lembaganya akan mengawasi tingkah laku Damayanti hingga menjelang putusan pengadilan. Ia mengatakan, jika Damayanti konsisten membongkar keterlibatan pelaku lain, KPK akan memberikan keringanan tuntutan hukuman. Sebab, kata Agus, ada indikasi penerimaan suap dilakukan berjamaah dengan anggota legislatif lainnya. "Ya biasanya kan begitu," ucapnya.
KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan makelar suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. KPK menyebut Dessy dan Julia sebagai staf Damayanti. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK pada Rabu malam, 13 Januari 2016. Saat itu, ada enam orang yang dicokok di tempat berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun, total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler: