Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Damayanti Minta Jadi Justice Collaborator, KPK: Bisa, Asal..

image-gnews
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Januari 2016. Damayanti diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Januari 2016. Damayanti diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya mempertimbangkan permohonan politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Damayanti Wisnu Putranti, untuk menjadi justice collaborator (pelaku pelapor).

Menurut Agus, pertimbangan ini dilatarbelakangi permohonan serupa yang pernah diajukan para tersangka kepada KPK. (Baca: KPK Pastikan Kasus Damayanti PDIP Masih Berkembang)

"Pengalaman kami memberikan terlalu awal, tapi di sidang mereka tidak konsisten," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. Karena itu, menurut Agus, lembaganya akan mengabulkan permohonan justice collaborator dengan syarat Damayanti berjanji konsisten. "Nanti menjelang putusan pengadilan baru kami berikan." (Baca juga: Soal Keterlibatan Koleganya, Damayanti: Biar Waktu Menjawab)

Pimpinan KPK sudah menerima surat permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Damayanti pada Jumat pekan lalu. Namun, menurut Agus, di surat itu belum tertulis apa yang dijanjikan Damayanti jika permohonannya dikabulkan.

Agus mengatakan, jika ingin menjadi justice collaborator, Damayanti harus bekerja sama dengan KPK untuk membongkar pelaku lainnya, termasuk koleganya di Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat yang kemungkinan ikut menerima aliran duit suap. "Sebetulnya kan harus begitu. Diungkap juga jaringannya," ujar Agus.

Menurut Agus, lembaganya akan mengawasi tingkah laku Damayanti hingga menjelang putusan pengadilan. Ia mengatakan, jika Damayanti konsisten membongkar keterlibatan pelaku lain, KPK akan memberikan keringanan tuntutan hukuman. Sebab, kata Agus, ada indikasi penerimaan suap dilakukan berjamaah dengan anggota legislatif lainnya. "Ya biasanya kan begitu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan makelar suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. KPK menyebut Dessy dan Julia sebagai staf Damayanti. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK pada Rabu malam, 13 Januari 2016. Saat itu, ada enam orang yang dicokok di tempat berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun, total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:

Begini Cerita Polisi Geledah Rumah Jessica Wongso
Modus Pegawai Negeri Jakarta Agar Kerja Nol Tunjangan Pol
Soal Lawan Ahok 2017, Ridwan Kamil Akui Bertemu Prabowo
Lurah Kartini Dicopot Ahok karena Manipulasi Presensi
Sebelum 'Diculik' Polisi,Pembantu Jesica Sempat Mau Berhenti  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR: BUMDes Didesain Untuk Memakmurkan Desa

26 Mei 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai
DPR: BUMDes Didesain Untuk Memakmurkan Desa

BUMDes sudah masuk dalam UU Cipta Kerja. Harus diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.


Pegawai Protokol Dibekali Mental Baja untuk Layani Anggota DPR

7 Maret 2022

Kepala Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Keprotokolan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Foto: Jaka/nvl
Pegawai Protokol Dibekali Mental Baja untuk Layani Anggota DPR

Pegawai Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR diharapkan mengasah mental baja yang tidak mudah mengeluh dan harus siap setiap saat.


Baleg Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Ke Sulawesi Selatan

9 Februari 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Ke Sulawesi Selatan

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami isi RUU dan dapat memberi masukan.


Anggota DPR Nilai Penundaan Umrah Langkah Bijak Cegah Omicron

19 Desember 2021

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Anggota DPR Nilai Penundaan Umrah Langkah Bijak Cegah Omicron

Keputusan penundaan ini diambil setelah melakukan diskusi dan berdialog dengan para pihak.


Gobel Yakin Pelabuhan Patimban Percepat Kegiatan Ekspor

19 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat serah terima Terminal Kendaraan Pelabuhan Patimban, di Subang, Jabar, Jumat, 17 Desember 2021.
Gobel Yakin Pelabuhan Patimban Percepat Kegiatan Ekspor

Dengan beroperasinya Pelabuhan Patimban, maka kegiatan logistik menjadi lebih cepat dan mudah.


Bawang Putih dari Cina 507 Ribu Ton per Tahun, Andi Akmal Minta Kurangi Impor

19 Desember 2021

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah mengurangi importasi bawang putih yang tiap tahun mencapai 507 ribu ton per tahun.
Bawang Putih dari Cina 507 Ribu Ton per Tahun, Andi Akmal Minta Kurangi Impor

Besaran angka importasi bawang putih pada menjadikan Indonesia sebagai negara importir terbesar di dunia terhadap komoditas tersebut.


Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital

12 Desember 2021

Gus Muhaimin saat menghadiri Dialog Kebangsaan bertajuk Pemimpin Idaman Milenial dalam Visi Kerja dan Usaha di Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.
Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital

Gus Muhaimin mendorong kaum muda memiliki kemampuan, menyesuaikan dan memanfaatkan berbagai kemajuan.


DPR Apresiasi Pemerintah Tanggap Darurat Bencana Semeru

12 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi tanggap darurat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
DPR Apresiasi Pemerintah Tanggap Darurat Bencana Semeru

BNPB sebagai pelaksana komando serta pengkoordinasian dari berbagai unsur dalam penanganan bencana.


DPR Dorong Pemerintah Percepat Relokasi Tempat Tinggal Korban Erupsi Semeru

12 Desember 2021

Komisi VIII DPR RI meninjau sejumlah posko pengungsian Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk korban akibat erupsi Gunung Semeru di Desa Penanggal, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat, 10 Desember 2021.
DPR Dorong Pemerintah Percepat Relokasi Tempat Tinggal Korban Erupsi Semeru

Mayoritas pengungsi menyatakan trauma berat dan sangat ingin direlokasi tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman.


Salurkan Bantuan Bencana Semeru, Komisi III: Dukungan Publik Luar Biasa

11 Desember 2021

Salurkan Bantuan Bencana Semeru, Komisi III: Dukungan Publik Luar Biasa
Salurkan Bantuan Bencana Semeru, Komisi III: Dukungan Publik Luar Biasa

Penanganan dampak erupsi juga harus dilihat dalam konteks pandemi Covid-19.