TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Jajaran Polda Jawa Timur dinilai konsisten menangani tindak pidana pencucian uang dan membongkar sejumlah kasus dengan nilai total yang dianggap cukup besar.
Sejumlah kasus yang dimaksud terjadi sepanjang 2013-2015. Penghargaan diberikan Ketua PPATK M. Yusuf kepada Kapolda Jawa Timur saat ini, Inspektur Jenderal Anton Setiadji.
"Saya bangga dengan prestasi Polda Jawa Timur karena bisa menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang yang nilainya besar," kata Yusuf di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 20 Januari 2016.
Yusuf berharap kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur ini dapat menjadi panutan dan motivasi bagi institusi kepolisian di daerah lain. Menurut Yusuf, tidak banyak institusi yang dapat menangani tindak pidana pencucian uang seperti yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menyelesaikan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Bank Danamon Unit Pasuruan dengan kerugian Rp 7 miliar. Lalu, ada tindak pidana serupa kasus Bank Syariah Mandiri dan kasus Bank Jatim cabang Jalan H.R. Mohamad.
Untuk dua kasus itu nilai kerugiannya jauh lebih besar. Masing-masing sebesar Rp 27 miliar dan Rp 30 miliar.
Berdasarkan hasil analisis evaluasi dan kinerja, terdapat seluruhnya 30 laporan polisi dalam kasus pencucian uang. Sedangkan perkara yang berhasil diselesaikan dari laporan tersebut sebanyak 20.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH