TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Jalan (Dishub LLAJ) dan Organisasi Angkutan Darurat (Organda) Jawa Timur bersepakat untuk menurunkan tarif Angkutan Kota Antar-Provinsi (AKAP) sebesar 5 persen. Penurunan tarif itu dilakukan karena penurunan harga bahan bakar minyak yang dilakukan oleh pemerintah.
"Tarif turun 5 persen dari harga normal bus AKAP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub LLAJ Sumarsono kepada wartawan di kantornya, Senin, 11 Januari 2016.
Baca Juga:
Penurunan tarif angkutan ini sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 Tanggal 7 Januari tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Umum. "Penurunan ini akan berlaku sejak 15 Januari untuk angkutan penumpang umum AKAP," kata Sumarsono.
Sedangkan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Sumarsono menjelaskan akan mengusulkan penurunan tarif 5 persen. Alasan diturunkan 5 persen karena jika diturunkan lebih dari 5 persen akan terjadi disparitas tarif di lapangan. "Khususnya trayek yang berhimpitan," kata Sumarsono.
Dia mencontohkan, untuk bus jurusan Surabaya-Tuban berhimpitan dengan Surabaya-Semarang, untuk jalur Surabaya-Bojonergoro berhimpitan dengan Surabaya-Cepu. "Trayek yang berhimpitan itu jika lebih dari 5 persen akan terjadi bentrok di lapangan," ujar Sumarsono.
Sementara itu, Wakil ketua Organda DPD jatim Firmansyah mengatakan pengusaha angkutan darat atau angkutan umum akan tetap menerima penyesuaian tarif tersebut. "Kami akan tetap menerima keputusan itu,"
Penurunan harga BBM diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto di Kantor Presiden, Senin malam, 4 Januari 2016. Kenaikan diputuskan tidak disertai dengan pungutan untuk dana ketahanan energi.
Di antara komponen BBM itu adalah Premium yang turun sebesar Rp 350 per liter, Pertamax Rp 150 per liter, solar bersubsidi Rp 1.050 per liter, dan elpiji 12 kilogram sebesar Rp 5.800 per tabung.
EDWIN FAJERIAL