TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Razman Arief Nasution, menyeret nama Surya Paloh atas kasus pemberitaan tidak berimbang yang diduga dilakukan Metro TV dan Metrotvnews.com terhadap kliennya. "Kalau bicara Metro TV semua orang tahu itu milik Surya Paloh," ujar Razman setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 11 Januari 2016.
Razman mengatakan ada dugaan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, yang dilaporkan Razman, disuruh Surya Paloh. Namun dia tidak secara gamblang menyebut Surya Paloh terlibat dalam agenda setting Metro TV. "Putra Nababan harus mengaku ke publik, pemberitaan pencatutan nama presiden itu disuruh atau tidak."
Dia menuding Metro TV dan Metrotvnews.com melakukan pemberitaan tidak berimbang terhadap kliennya, atas kasus papa minta saham. Saat itu kasus tersebut dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Dari pemberitaan tersebut ada beberapa hal yang dinilai sebagai kelalaian dalam kerja jurnalistik.
Pria berkacamata itu menyeret Putra Nababan sebagai terlapor atas kasus tersebut. Dia diduga dengan sengaja memberitakan Setya Novanto secara tidak berimbang. "Ada item pencatutan nama presiden yang ditayangkan Metro TV pada 16 November 2015," katanya.
Pemberitaan tentang pencatutan nama presiden yang ditayangkan Metro TV dinilai melanggar kode etik jurnalisme. Karena itu, Razman membawa masalah ini ke delik pidana. "Itu pencemaran nama baik, dan ada beberapa pasal lain yang dilanggar."
Razman juga mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia memberi sanksi kepada Metro TV. Menurut dia, Metro TV telah melanggar kode etik penyiaran dan jurnalistik. "Kemarin Dewan Pers juga sudah ngomong bahwa Metro TV melanggar kode etik."
Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini masih diselidiki Bareskrim. Setya Novanto juga melaporkan Sudirman Said karena hal yang sama.
AVIT HIDAYAT