Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Pengakuan @ypaonganan dari Dalam Penjara

Editor

Anton Septian

image-gnews
Screenshoot foto Jokowi dan Nikita Mirzani di akun Twitter @Ypaonganan, yang membuatnya berurusan dengan polisi.  Twitter.com
Screenshoot foto Jokowi dan Nikita Mirzani di akun Twitter @Ypaonganan, yang membuatnya berurusan dengan polisi. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiap kali sang istri membesuknya di penjara, Yulius Paonganan melakukan “ritual” sebelum menemuinya. Ia mandi, bersalin baju yang sedap dipandang, kemudian mengolesi rambutnya dengan gel sebelumnya menyisirnya. Bagi Paonganan, pertemuan dengan istrinya, Elis Lembang, kini seperti mengulangi masa-masa pacaran. “Kalau saya bebas, saya ajak istri honey moon lagi,” kata Paonganan sambil melirik ke arah Elis yang tengah menjenguknya.

Ditemui Tempo di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 7 Januari 2016, Paonganan tampak klimis. Ia mengenakan kaos biru bergambar gulungan ombak yang dipadukan dengan celana pendek. Senyumnya mengembang sepanjang pembicaraan. Sesekali ia melekatkan tatapan pada Elis.

Kondisi ini bertolak belakang dengan hari-hari pertama ia mendekam di sana. Seminggu pertama, ia mengaku stres. Pria 45 tahun ini tercerai dari keluarga dan meninggalkan pekerjaan.

Paonganan ditangkap polisi pada 17 Desember 2015 dengan tuduhan menyebarkan pornografi lewat media sosial Twitter. Ia menulis tagar #PapaDoyanLo*** pada cuitan yang memuat foto Presiden Joko Widodo yang disandingkan dengan selebrita Nikita Mirzani—yang sempat diperiksa polisi dalam dugaan prostitusi artis. Polisi menemukan sedikitnya 200 cuitan dengan hashtag tersebut di akun @ypaonganan. “Saya nggak nyangka, tiba-tiba rame aja,” ujar pria yang kerap dipanggil Ongen itu.

Elis, sang istri, mengaku lebih tertekan ketimbang suaminya. Sepekan setelah Paonganan ditangkap, ia tak sudi untuk menonton televisi, membaca berita, atau menjelajahi media sosial. “Saya trauma membaca berita,” ujar Elis. “Bahkan anak saya yang masih kuliah di Jerman juga panik.”

“Itu kemarin-kemarin, sekarang tidak lagi,” kata Paonganan, menimpali Elis. “Kami nikmati proses yang harus dijalani.”

Paonganan mengklaim tagar #PapaDoyanLo*** tak ditujukan kepada Presiden Jokowi walaupun ada tautan foto Jokowi bersebelahan dengan Nikita Mirzani. Menurut dia, dalam cuitannya tidak ada satu kalimat pun yang secara gamblang menyebut nama Jokowi. Ia menuduh polisi menyudutkannya dengan tuduhan menyebarkan pornografi untuk menghina presiden. “Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang saya baca, sepertinya ini diarahkan seolah-olah saya menghina presiden,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi tetap menganggap tindakan Paonganan memberi keterangan pada foto Jokowi dengan kalimat seperti itu melanggar hukum. “Itu pornografi sehingga tak perlu menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.

Menurut Paonganan, ia memang sering mengkritik kebijakan Presiden Jokowi, terutama di bidang kelautan. Misalnya, soal pembangunan “tol laut” dan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti dalam penenggelaman kapal pencuri ikan ilegal. Paonganan punya pemikiran lain sebab selama ini berkecimpung dalam kemaritiman. Antara lain, menjadi dosen tamu program studi doktoral Ilmu Kelautan di Institut Pertanian Bogor.

Selain menjadi dosen, Paonganan mengaku sedang menggarap proyek Kementerian Pertahanan. Menurutnya, Kementerian Pertahahan memesan tiga paket drone kepadanya. Pesawat nirwak buatannya bakal digunakan sebagai pengintai di langit Natuna. Proyek ditargetkan rampung pada Maret mendatang.

Di dalam penjara, Paonganan mengaku tetap “berhubungan” dengan laut. Ia mengajari para tahanan untuk mengolah limbah koran bekas menjadi miniatur kapal perang.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?