TEMPO.CO, Batang - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menyiapkan kantong parkir untuk mengantisipasi truk melintas saat liburan akhir tahun. Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 melarang truk selain pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) untuk beroperasi.
Dalam SE tersebut pelarangan angkutan barang dilakukan di jalan nasional, baik tol maupun nontol, serta jalur wisata. Larangan berlaku di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Pulau bali. "Kami siapkan kantong parkir, jadi ketika ada truk melintas nekat melintas kami stop dan diarahkan ke tempat parkir. Setelah masa berlaku SE itu berakhir kami persilahkan jalan," kata Kepala Kepolisian Polres Batang Ajun Komisaris Joko Setiyono, Kamis, 31 Desember 2015. SE tersebut berlaku mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Dia mengatakan ada tiga kantong parkir yang sudah disediakan di sepanjang jalan pantura wilayah Batang. "Ada tiga tempat parkir," ujarnya. Namun dia tidak menyebut titik mana saja yang akan dijadikan kantong parkir.
Kasatlantas Polres Batang, Ajun Komisaris Polisi Budiarto mengatakan tiga kantong parkir itu berada di sepanjang jalan Pantura Wilayah Batang, seperti Penundan, Tulis, dan Banyuputih. "Tiga lokasi kantong parkir tersebut bisa menampung hampir hampir 200 kendaraan," katanya.
Dia menjelaskan lokasi paling banyak memuat kendaraan berada di Penundan, yang bisa menampung lebih dari 100 unit truk. Di Banyuputih bisa menampung 60 unit truk. Sedangkan di Tulis hanya mampu menampung sekitar 20 unit truk. "Di Tulis memang muat sedikit karena di sana letaknya berada di rumah makan."
Selain truk, kepolisian juga akan menertiban kendaraan lainnya seperti motor dan mobil bak terbuka. "Motor yang tidak punya surat-surat lengkap dan rombongan yang menggunakan mobil bak terbuka akan kami tindak," ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ