Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Majelis Belum Bulat, Vonis Kapolres Dili Batal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dengan terdakwa mantan Kapolres Dili AKBP Pol Hulman Gultom membatalkan pembacaan vonis yang sedianya dilakukan Senin (13/1) ini. Sampai pukul 13.15 WIB, Majelis Hakim belum menemukan titik mufakat, kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Senin (13/1). Sidang semula dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB, namun molor sampai pukul 13.30 WIB. Baik Jaksa Penuntut Umum Nazir Maksoem, terdakwa Gultom maupun kuasa hukumnya Petrus Balapatyona sejak pagi sudah tampak di pengadilan. Ketika sidang akhirnya dibuka, Hakim Andriani langsung mohon maaf karena putusan tidak jadi dibacakan dan menunda sidang sampai pekan depan. Kami bisa saja mengambil putusan berdasar suara terbanyak, namun kami ingin putusan ini bulat, katanya mengindikasikan belum dicapainya kesamaan pendapat dari kelima majelis hakim. Kami tidak ingin tergesa-gesa dan mengambil putusan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kata Andriani lagi. Usai sidang, Andriani menolak berkomentar mengenai perdebatan diantara majelis hakim. Dia mengaku tidak akan memanggil saksi tambahan berkenaan dengan situasi ini. Hakim lainnya, Rudi M. Rizki juga menolak memberi informasi siapa saja majelis yang tidak sepakat dengan keputusan yang lain. Hulman Gultom didakwa dalam pelanggaran HAM berat pada tiga insiden di kota Dili yakni, penyerangan di rumah Manuel Carascalao pada 17 April 1999 serta kerusuhan di Keuskupan Dili dan rumah Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo pada 5 dan 6 September 1999. Untuk insiden berdarah di rumah Carascalao, Komandan Milisi Aitarak Eurico Gueterres telah divonis sepuluh tahun penjara. Sedangkan untuk kerusuhan di keuskupan Dili dan rumah uskup Belo, Mantan Komandan Distrik Mliter Dili Letkol Sudjarwo telah divonis lima tahun penjara. Jaksa Maksoem menduga, vonis bersalah pada kedua perkara yang berkaitan itu menjadi pertimbangan untuk vonis Gultom. Bobot untuk komandan Kodim sama dengan Kapolres. Kalau Sudjarwo dinyatakan bersalah saya kira itu akan menjadi pertimbangan, kata Maksoem. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

9 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

14 menit lalu

TPS 32, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok di dekor seperti rumah adat Betawi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

15 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

28 menit lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

33 menit lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh melakukan long march dari Dukuh Atas menuju bundaran HI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.


Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

34 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

40 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

44 menit lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo berfoto bersama 5 desainer terpilih  saat peluncuran logo resmi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. Sebelumnya telah dilakukan voting terhadap lima kandidat logo. Adapun proses jajak pendapat itu sudah ditutup per 20 Mei 2023. Totalnya ada 500 ribu orang berpartisipasi dalam pemilihan logo ibu kota baru tersebut. Sementara ada 5 logo IKN yang ditawarkan dalam proses pemilihan. TEMPO/Subekti.
Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN


Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

44 menit lalu

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.