TEMPO.CO, Pekanbaru – Seorang polisi berpangkat Brigadir inisial IR, 30 tahun, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru saat akan mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Pelaku diciduk polisi saat berada di persimpangan lampu merah Jalan Samratulangi, Pekanbaru. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir ekstasi merk apel, Sabtu, 19 Desember 2015.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Iwan Lesmana Riza mengatakan,pelaku merupakan seorang oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Resor Meranti. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga bakal terjadi transaksi narkoba. Polisi langsung membuntuti pelaku dari pemukiman Jalan Pangeran Hidayat dan akhirnya berhasil ditangkap saat berhenti di lampu merah. “Kami amankan barang bukti 100 butir ekstasi dan sepeda motor jenis matic,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, barang haram tersebut dijemput pelaku dari sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat. Rencananya ekstasi itu bakal diedarkan di Jalan Riau dan Kampung Dalam.
Dalam aksinya kata Iwan, pelaku tidak sendiri, polisi masih memburu satu rekan pelaku yang juga seorang polisi Brigadir RA, 30 tahun. “Keduanya sama-sama bertugas di Meranti,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Brigadir RI kepada penyidik, ekstasi tersebut merupakan milik rekannya Brigadir RA yang saat ini masih dalam buruan polisi. Pelaku mengaku hanya sebagai pengedar, sedangkan barang haram tersebut milik Brigadir RA. Dia mengakui RA masih mengantongi 3.000 butir ekstasi jenis yang sama.
“Saya hanya mendapat fee dari penjualan,” ujar RI di Mapolresta Pekanbaru.
Catatan polisi, Brigadir RI pernah bertugas di Mapolresta Pekanbaru pada tahun 2014 lalu. Namun pelaku positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin. Kemudian pelaku dipindah tugaskan ke Kepulauan Meranti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga terancam dipecat dari kesatuan.
RIYAN NOFITRA