TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK terpilih, Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan, mengatakan tidak akan membuat penanganan kasus korupsi berlarut-larut, bahkan tidak selesai. Kasus yang berlanjut-lanjut, menurutnya, selama ini terjadi karena saat didalami, sering tidak memenuhi unsur-unsurnya, walau sudah merugikan negara.
"Kalau unsur tidak terpenuhi sesuai Pasal 32, walaupun kerugian negara sudah ada, ini akan kami serahkan ke kejaksaan untuk dituntut secara perdata," ujar Basaria saat ditemui setelah disahkan sebagai Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 18 Desember 2015.
Bila sudah ada di kejaksaan, artinya kasus tidak akan terhenti dan akhirnya menggantung. "Nanti di KPK tidak akan ada lagi kasus-kasus yang melebihi sampai bertahun-tahun atau berbulan-bulan," Basaria menjelaskan. Syaratnya, KPK sudah punya dua alat bukti.
Selain itu, Basaria juga mengatakan akan meminimalisasi waktu penetapan tersangka. Ke depannya, akan dibuat peraturan tentang jangka waktu penetapan seseorang menjadi tersangka. Usulan ini bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang KPK.
"Harusnya tidak perlu lama-lama (diselesaikan). Bisa satu hingga dua minggu atau maksimal satu bulan harus udah selesai (kasusnya)," kata Basaria. Hal ini, berkaca pada beberapa kasus korupsi yang tak selesai hingga kini, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century.
Basaria Panjaitan merupakan seorang Widyaiswara Madya Sekolah Staf Pimpinan Tinggi Polri. Ia terpilih menjadi Pimpinan KPK bersama empat calon lain, yaitu Alexander Marwata, hakim ad hoc Tipikor Jakarta Pusat; Saut Situmorang, Staf Ahli Badan Intelijen Negara; Agus Rahardjo, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan; dan Laode Muhammad Syarif, akademikus Universitas Hasanuddin.
EGI ADYATAMA