TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan masih mempersilakan angkutan umum yang berbasis daring (online) untuk beroperasi. "Kalau ini mau dijadikan solusi sementara, ya, silakan," ujar Jonan di kantornya, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan menjelaskan, kelonggaran tersebut dilakukan lantaran transportasi umum yang tersedia saat ini belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Silakan saja (beroperasi) sampai transportasi publiknya bisa baik," katanya.
Baca Juga:
Namun, Jonan menegaskan, keberadaan angkutan umum yang berbasis online tidak bisa menjadi solusi sepenuhnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi kendaraan roda dua atau ojek sebagai angkutan umum. "Pertimbangannya dari sisi keselamatan penumpang. Kalau sepeda motor angkut barang enggak apa-apa, tapi yang dibicarakan angkutan penumpang," tutur Jonan.
Dia menjelaskan, ojek online juga tidak bisa dilegalkan atau diubah menjadi pelat kuning lantaran undang-undang melarang kendaraan roda dua menjadi transportasi publik. "Kalau mau dijadikan pelat kuning, ya, kalau gitu undang-undangnya harus diubah," ucap Jonan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin, mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum menggunakan aplikasi Internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kepala kepolisian daerah, dan gubernur di seluruh Indonesia.
DEVY ERNIS