TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Pam Obvit Baharkam Mabes Polri bersama Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa proyek pembangunan di kawasan perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis, 17 Desember 2015.
Sidak tersebut dilakukan menanggapi laporan dari PT Indonesia Power sebagai pengelola PLTA Waduk Saguling. Kontraktor pengembang real estat Kota Baru Parahyangan, PT Belaputera Intiland (PT BI), dituding oleh PT Indonesia Power mencaplok sebagian lahan Waduk Saguling yang masuk dalam objek vital nasional.
"Banyak yang harus kita benahi terkait masalah tanah waduk, jembatan dan perizinan tanah," kata Asdev IV/V Deputi V Komnas Kemenkopolhukam Sigit SS saat ditemui seusai sidak, Jumat siang.
Sigit menambahkan, pihaknya berupaya melindungi Waduk Saguling yang telah dinyatakan sebagai objek vital nasional pada tahun 2012. Tujuannya agar pasokan listrik untuk kebutuhan Jawa Bali tidak terganggu.
"Kami sebagai penanggungjawab dan pembina objek vital nasional harus ikut mengawasi. Karena objek vital nasional posisinya lebih tinggi. Kalau terganggu maka lingkungan dan masyarakat ikut terganggu. Kalau terganggu, listrik di Jawa Barat bisa padam," ucapnya.
Ditempat yang sama, Analis Kebijakan Baharkam Pengamanan Objek Vital Mabes Polri Kombes Mulyadi menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi hasil sidak lapangan ihwal pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Belaputera Intiland. "Besok akan disimpulkan langkah apa yang dilakukan agar tidak ada yang dirugikan," ujar Mulyadi.
Rencananya Mabes Polri akan mempertemukan PT Indonesia Power dan PT Belaputera Intiland, Jumat, 18 Desember 2015. Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional terkait sengketa tanah oleh kedua belah pihak.
Namun demikian, Mabes Polri belum bisa mengatakan ada pelanggaran pidana yang dilakukan PT Belaputera Intiland dalam dugaan pencaplokan lahan milik negara tersebut. "Indonesia Power dan Belaputera kan sama-sama punya argumen. Kita dengarkan dulu," katanya.
General Manager PT Indonesia Power Unit Pembangkit Saguling Hendres Wayen menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Belaputera Intiland. Pelanggaran pertama adanya overlaping tanah antara hak guna bangunan (HGB) Kota Baru Parahyangan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Indonesia Power.
PT Belaputera Intiland membuat dinding penahan tanah menggunakan sistem cut and fill yang mengambil luas penampang basah Waduk Saguling sekitar 8,1 hektar "Yang tercatat di kami ada di 5 cluster.
Belaputera melanggar undang-undang tata ruang bahwa per 50 sampai 100 meter dari elevasi air tertinggi tidak boleh ada bangunan. Harusnya area resapan dibuat bangunan. Resapan air kami berkurang," ucapnya.
Kemudian, pelanggaran lainnya adalah pembangunan empat jembatan yang tanpa meminta izin dari PT Indonesia Power. "Pembangunan jembatan mereka berada di lahan sempadan waduk. Yang sudah dibangun 3 jembatan. Fondasi mereka di tanah kami dan saat sekarang mereka bangun jembatan ke-4. Harapan kami jangan dibangun dulu sebelum masalah 3 jembatan sebelumnya selesai," ujarnya.
Dicaploknya lahan Waduk Saguling untuk kepentingan komersil dikhawatirkan membawa dampak buruk jangka panjang. Menurut Wayen, umur Waduk Saguling yang sebelumnya diprediksi mencapai 50 tahun ke depan saat ini sudah berkurang menjadi 30 tahun.
Dikhawatirkan, dengan sedimentasi dan tekanan air yang semakin tinggi, Waduk Saguling tidak mampu menahan air. Jika Waduk Saguling jebol, maka 800 juta meter kubik air akan menambah beban dua bendungan di bawahnya yakni Waduk Cirata dan Jatiluhur. "Kalau sampai Jatiluhur tidak tertampung dipastikan Karawang, Bekasi dan Jakarta terendam," katanya.
Saat dikonfirmasi lewat telepon genggam, General Manager PT Belaputra Intiland, Ryan Brasali mengaku kasus dugaan penyerobotan lahan sudah selesai di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia pun mengaku tidak keberatan jika kepolisian dan Kemenkopolhukam meneliti lebih lanjut proyek-proyek di Kota Baru Parahyangan yang dituding melanggar aturan.
"Masalah tanah kedua belah pihak setuju dengan hasil dari BPN. Tapi pihak IP minta kajian untuk diteliti lebih lanjut. Ya silahkan saja," katanya.
Terkait masalah jembatan, Ryan mengatakan pembangunan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat sekitar. "Jembatan ini buat kepentingan masyarakat sesuai program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian melalui pembangunan di semua tempat," ujarnya.
PUTRA PRIMA PERDANA