Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Mati MA, Gembong Narkoba Ola Dipindah ke LP Malang

image-gnews
Gembong narkoba sekaligus terpidana seumur hidup, Meirika Franola alias Ola menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 Maret 2015. Ola divonis nihil oleh majelis hakim Bambang terkait pengendalian sabu jaringan internasional dari dalam lembaga pemasyarakatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Gembong narkoba sekaligus terpidana seumur hidup, Meirika Franola alias Ola menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 Maret 2015. Ola divonis nihil oleh majelis hakim Bambang terkait pengendalian sabu jaringan internasional dari dalam lembaga pemasyarakatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COTangerang - Meirika Franola alias Ola alias Tania Fransisca Cumbe alias Rika Safitri (45 tahun), terpidana mati kasus narkotika, ternyata sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Malang, Jawa Timur. Ola, sapaan wanita yang disebut ‘jenderal’ di Lapas Wanita Kelas II Tangerang, Banten, itu hengkang sejak 3 Desember 2015.

“Sudah dipindahkan ke Lapas Wanita Malang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan,” kata Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti saat dihubungi Tempo, Senin, 14 Desember 2015.

Terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ola, Murbihastuti mengatakan yang bersangkutan belum tahu. “Kalau nanti salinan putusannya turun dari Pengadilan Negeri Tangerang, ya dikirim ke Lapas Malang,” katanya.

Pemindahan Ola, menurut Murbihastuti, tidak terkait dengan putusan mati tersebut. Hanya pernah terlontar Ola ingin suasana baru. “Intinya pemindahan Ola karena pembinaan, dan di sana (Lapas Malang) ada pengembangan batik. Dia sangat berbakat, jadi agar lebih tersalur,” ujar Murbihastuti.

Kejaksaan Negeri Tangerang sendiri selaku jaksa penuntut yang mengajukan kasasi ke MA atas perkara nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015, belum menerima salinan putusan MA melalui PN Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban justru mengetahui putusan MA atas terpidana mati Ola dari pemberitaan media.

“Secara resmi belum ada pemberitahuan mengenai putusan kasasi tersebut. Kami juga masih menunggu untuk kemudian melakukan eksekusi,” kata Edyward. Dia menambahkan, karena yang bersangkutan di dalam penjara, eksekusi bersifat administratif.

Juru bicara MA Suhadi menyatakan, MA menjatuhkan kembali hukuman mati terhadap Ola karena terbukti menjadi perantara narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sidang itu diputus pada akhir November lalu dengan majelis hakim terdiri atas Salman Luthan (ketua), Margono, dan Sumardiyatmo. Suhadi menuturkan, pertimbangan hukum majelis menjatuhkan hukuman mati itu adalah Ola terbukti melakukan transaksi narkotika di lembaga pemasyarakatan dengan praktek tindak pencucian uang hasil transaksi narkotika. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ola sebelumnya diberikan grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus pertama Ola terjadi sepuluh tahun lalu, saat terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Namun SBY memberikan grasi, dan Ola hanya dihukum seumur hidup.

Selama di bui, Ola malah kembali berulah. Dia justru mengendalikan peredaran narkotika internasional. Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Pengiriman sabu itu disebut-sebut diatur Ola dari penjara.

Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya. Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kasus keduanya ini, Ola dituntut mati di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, 7 Januari 2015, selanjutnya majelis hakim memvonis nihil atas perkara Ola pada 2 Maret 2015. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan PT Banten pada 18 Juni 2015 justru menguatkan vonis PN Tangerang, yakni nihil. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum ke tingkat MA dengan mengajukan permohonan kasasi. Upaya ini berbuah putusan mati terhadap Ola.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

18 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.