TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, apabila Ketua DPR Setya Novanto terbukti telah melanggar hukum, berarti Setya juga telah melakukan pelanggaran etika. "Tapi kalau ada pelanggaran etika, belum tentu ada pelanggaran hukum," kata Dasco saat dihubungi Kamis, 10 Desember 2015.
Dasco menyatakan, tak ada masalah jika Kejaksaan Agung telah terlebih dahulu menetapkan Setya sebagai tersangka sebelum MKD memutuskan vonis bagi Setya pada kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Kalau sudah inkracht ya enggak masalah. Kalau tersangka kan belum tentu bersalah," ujar politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut. "Kalau mengikuti aturan masyarakat dengan cepat-cepat memutus, malah bikin kami melanggar aturan," kata Dasco menambahkan.
Kejaksaan Agung memutuskan memeriksa kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, kasus ini tidak hanya perkara pencatutan nama. Menurut Prasetyo, ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Rencananya, Jaksa Agung Prasetyo akan memanggil staf khusus ketiga orang yang terlibat dalam pertemuan pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton itu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI