TEMPO.CO, Bogor - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung belum bisa memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid terkait dengan kasus calo perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Prasetyo mengaku sudah mendengar informasi bahwa Riza saat ini sedang berada di luar negeri. Namun dia tak mengetahui posisi pastinya. "Nanti akan kami panggil, saat ini masih mencari bukti awal. Belum bisa melakukan upaya paksa," katanya setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa, 8 Desember 2015. "Nanti, setelah penyidikan, barulah kami bisa lebih jauh."
Kejaksaan, kata Prasetyo, akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu, termasuk pegawai hotel tempat Setya Novanto dan Riza Chalid bertemu. Mereka diduga pernah bertemu di Hotel Ritz-Carlton Pacific Place di daerah Sudirman Central Business District, Jakarta.
Sembari menunggu proses penyelidikan berjalan, Kejaksaan, kata Prasetyo, terus berkoordinasi dengan penegak hukum lain. "Jauh hari sebelum melangkah, saya sudah koordinasi dengan Kepolisian dan KPK."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak bisa memanggil pengusaha Riza Chalid sehubungan mangkirnya dia dalam sidang pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Polisi pun tak bisa mengambil tindakan hukum karena kasus dugaan pemufakatan jahat di Kejaksaan Agung masih dalam tahap penyelidikan.
FAIZ NASHRILLAH