TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam sidang dugaan pelanggaran etika di Mahkamah Kehormatan Dewan, menyatakan tidak akan menjawab pertanyaan anggota MKD, jika didasarkan alat bukti rekaman yang diberikan pelapor Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sudirman Said. Ia menilai rekaman yang dibuat Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin itu ilegal.
"Bahwa jika pertanyaan yang ditujukan kepada saya didasarkan pada rekaman ilegal atau yang sifatnya konfirmasi atau, klarifikasi terhadap rekaman yang ilegal dengan ini saya nyatakan tidak dapat memberikan komentar dalam bentuk apa pun, sekali lagi mohon maaf," kata Setya dalam pernyataan tertulis, yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Pernyataan itu dibacakan Setya dalam sidang MKD sebagai terlapor. Dua pekan lalu, Sudirman melaporkan Setya karena diduga melakukan pelanggaran etika dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan dengan Maroef dan pengusaha minyak, Riza Chalid.
Setya mengatakan rekaman yang dimiliki Maroef diperoleh secara melawan hukum. Setya menilai sebagai pegawai swasta yakni PT Freeport, Maroef bukanlah penegak hukum yang diberi kewenangan untuk merekam atau menyadap. Ia menilai jika rekaman ilegal tersebut digunakan sebagai alat bukti maka akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dalam laporan yang dibuat Sudirman, Setya disebut mencatut nama Prersiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membicarakan pembagian 20 persen saham Freeport sebagai imbal balik perpanjangan kontrak Freeport.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI