Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menag: Sertifikasi Ruang untuk Peningkatan Kompetensi Guru

image-gnews
Melalui sergur, kesejahteraan guru meningkat karena adanya pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Melalui sergur, kesejahteraan guru meningkat karena adanya pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Iklan

INFO NASIONAL - Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan meski bukan satu-satunya, sertifikasi guru menjadi salah satu ruang peningkatan kompetensi guru. Karenanya, Menag mengingatkan para guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru (sergur) agar dapat menjadikan pembelajaran di madrasah lebih efektif, kreatif, dan inovatif.

Pesan ini disampaikan Menag saat membuka Gebyar Ekspose Sertifikasi Guru yang digagas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015. Acara ini dihadiri Sekjen Nur Syam, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin, pejabat eselon I dan II Kemenag, para rektor Perguruan Tinggi Keagaman Islam mNegeri (PTKIN), pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan (LPTK), serta para kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia dan para guru binaan Kementerian Agama. “Pasca sergur,  proses pembelajaran di Madrasah dan sekolah harus menjadi lebih efektif, inovatif, kreatif dan menyenangkan. Dengan demikian, siswa pun akan lebih senang dalam menjalani pembelajaran dan dapat mencapai tujuan pendidikan dengan baik,” ujarya.

Menurut Menag,  melalui sergur kesejahteraan guru meningkat karena adanya pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG ini sangat berarti bagi setiap guru terutama guru honorer dan guru-guru yang income-nya masih sangat rendah. Untuk itu, melalui TPG, diharapkan guru-guru dapat meningkatkan kompetensinya secara mandiri berkelanjutan dengan cara mengikuti pelatihan, seminar, workshop, penelitian dan mengakses sumber-sumber belajar lainnya seperti buku, majalah, jurnal maupun surat kabar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gebyar ekspose sertifikasi guru dimaksudkan untuk memaparkan kepada publik atas capaian pelaksanaan program sertifikasi guru Kementerian Agama yang telah berjalan sejak tahun 2007 hingga 2015 saat ini.  Selain itu, Kemenag mencoba melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, antara lain, dengan berupaya menciptakan iklim profesionalisme di lingkungan kerja guru, demi terjangkaunya citra ideal perfomance guru Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.