TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Menurut dia, penahanan sempat dilakukan karena adanya kesalahpahaman. "Awalnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kemudian mereka minta diserahkan ke Bengkulu. Tapi dari Kajati Bengkulu minta diserahkan hari Senin depan," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.
Namun, karena penyidik tidak mau ambil risiko, akhirnya Novel sempat ditahan. "Saya bilang ini kan ada miskomunikasi."
Badrodin mengatakan pimpinan KPK kemudian meminta agar Novel tak ditahan. Mereka juga menjamin Novel tak akan melarikan diri. "Oke, karena dijamin, akhirnya ditangguhkan," ujarnya.
Kamis siang kemarin, penyidik senior KPK mendatangi kantor Bareskrim untuk pelimpahan tahap II kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Penyidik Bareskrim lalu membawanya ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Saat di Kejaksaan Agung, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke bandara. Penyidik lalu membawanya ke Bengkulu.
Di Bengkulu, berkas Novel tak juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Justru polisi membawanya menuju Polda Bengkulu. Kepolisian awalnya sempat menahan Novel. Namun dia kemudian dilepaskan setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan Kapolri. Saat ini dikabarkan Novel sudah kembali berada di Jakarta. Novel berangkat dari Bengkulu menggunakan penerbangan pukul 09.45.
FAIZ NASHRILLAH