TEMPO.CO, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Bengkulu setibanya di Bengkulu pada Kamis sore, 3 Desember 2015.
Novel dituduh polisi terlibat penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu ia masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu berpangkat inspektur satu. Saat KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, polisi kembali mengungkit kasus Novel.
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dadan menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan Novel baik, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Hasil pemeriksaan dia sehat-sehat saja," ujar Dadan.
Pemeriksaan berjalan kurang-lebih satu jam oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara. Dadan mengatakan, pada pemeriksaan, Novel dikawal tiga pengacara yang ikut mendampingi dari Jakarta bersama enam anggota kepolisian yang dipimpin penyidik Bareskrim Polri, Komisaris Besar Danil Aditya.
Pelimpahan kasus Novel dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak akan dilakukan malam ini, mengingat sudah lewat jam kerja. "Sekarang kita proses administrasi dulu. Masalah pelimpahan kemungkinan besok pagi," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI