TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, menolak membuka bukti rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam sidang perdana hari ini, Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Ridwan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hanya merupakan pengadu yang tidak terlibat dalam diskusi yang terjadi dalam rekaman tersebut. Jadi, menurut dia, apabila rekaman tersebut diperdengarkan, Sudirman tidak akan bisa mengkonfirmasi pembicaraan yang terjadi dalam rekaman tersebut. "Kalau kita tanya Pak Sudirman, tidak tahu dia, hanya dengar dari orang saja kan?" katanya.
Karena itu, Ridwan mengusulkan agar rekaman dibuka saat Ketua DPR Setya Novanto, yang juga kader Golkar, dihadirkan dalam sidang karena Setya-lah yang mengetahui secara pasti pembicaraan yang terjadi dalam rekaman itu. "Kalau dibuka saat ada Pak Maroef, paling dia hanya ngomong 'Iya'. Yang terbaik, kita sajikan saat Pak Setya datang kemari," katanya.
Ridwan pun mencoba melobi pimpinan MKD untuk menunda persidangan kasus ini hingga pekan depan karena diperlukan waktu yang lama untuk mendengarkan rekaman tersebut. "Kalau perlu, kita tunda minggu depan. Kita semua beristirahat dulu supaya kita bisa putar ulang, ulang, ulang, sehingga lebih bagus ketika kita bertanya kepada saksi nantinya," ujarnya.
Hal itu mendapat tentangan keras dari anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding. Sudding berkeras agar rekaman diperdengarkan dalam sidang hari ini untuk mencocokkan keterangan pengadu dengan bukti rekaman yang dilaporkannya. "Ini menyangkut masalah nilai pembuktian. Kalau tidak diputar, tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali. Kita perlu cross-check, mengkorelasikan antara kesaksian dan rekaman," katanya.
Suding juga mengutip Pasal 27 Peraturan DPR soal Tata Beracara MKD. Dalam pasal itu disebutkan bahwa rekaman elektronik bisa dijadikan alat bukti. Tata cara mendapatkannya tak disinggung dalam peraturan itu.
Hari ini, MKD menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang yang menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu ini dimulai sekitar pukul 13.00.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat