TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pelaporannya atas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah sesuai aturan. Menurut dia, menteri juga termasuk warga negara sehingga sah melaporkan anggota DPR.
"Sudah ada kesimpulan dari ahli bahasa bahwa menteri adalah warga negara. Menteri warga negara bukan? Jadi saya kira MKD akan mendapat kesimpulan-kesimpulan yang baik," kata Sudirman setelah menemui Presiden Joko Widodo di kompleks Istana, Selasa, 24 November 2015.
Rapat MKD sempat tertunda karena penggunaan kop surat Kementerian ESDM dalam laporan Sudirman Said. Sejumlah anggota DPR mempermasalahkan apakah seorang menteri bisa mengadukan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan. Mereka berpegang pada Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
Sudirman enggan menanggapi lebih lanjut mengenai proses persidangan di MKD. Dia hanya menunggu proses sidang berjalan. Jika sidang MKD memintanya memberikan keterangan tambahan, Sudirman mengaku siap. "Kalau nanti diminta memberikan keterangan tambahan saya akan hadiri. Kami ikuti proses," katanya. Sudirman juga yakin MKD akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya dalam menggelar sidang tersebut.
Saat dipanggil Jokowi sore tadi, Sudirman mengaku tidak membahas soal Freeport dengan Presiden. Menurut dia, Jokowi hanya membahas masalah investasi Timur Tengah. Sore ini Jokowi memanggil sejumlah menteri, antara lain Sudirman Said, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.
ANANDA TERESIA