TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Periode 2009-2014 Kamaludin Harahap, Senin, 23 November 2015. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara," kata Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak lewat pesan pendek.
Kamaludin adalah tersangka kasus suap dari Gatot Pujo kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.
Selain Kamaludin, KPK menetapkan lima tersangka lain. Yakni Gatot Pujo, Saleh Bangun (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan kini anggota DPRD Sumatera Utara), Ajib Shah (anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan kini Ketua DPRD Sumatera Utara). Juga dua Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 yaitu Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga. Chaidir kini menjadi anggota DPRD Sumut. Mereka ditahan KPK di rutan berbeda.
Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga diduga menerima hadiah terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban dari Provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, dan berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Sementara Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga sebagai penerima terkait dengan persetujuan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.
Sebagai pemberi, Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun lima lainnya sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
REZKI ALVIONITASARI