TEMPO.CO, Jakarta - Badan usaha milik negara menjadi sapi perah sepertinya bukan isapan jempol belaka. BUMN acapkali diintervensi baik pejabat publik maupun legislator untuk kepentingan pribadi.
Saat ini publik digegerkan kasus surat sakti atau katabelece atas nama Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kontrak tanki penyimpanan bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Merak. Politikus Golkar itu diduga telah melakukan intervensi ke Pertamina agar segera membayar biaya penyimpanan BBM.
Ternyata bukan hanya Setya Novanto yang mengirimkan surat sakti. Berdasarkan pengakuan Ahmad Bambang, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), banyak anggota DPR yang mengirimkan katebelece ke perusahaan minyak pelat merah tersebut. "Pernah juga ada yang lain. Saya enggak usaha bongkar," katanya di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Ahmad enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja anggota DPR yang mengirim surat ke Pertamina dan dalam urusan apa. Meski anggota DPR banyak yang mengirim surat, ia menegaskan tidak berpengaruh pada pengambilan keputusan karena Pertamina akan tetap bersikap profesional.
Ahmad juga menegaskan tak akan menggubris surat sakti Setya Novanto atau pejabat lainnya. Pertamina akan bertindak profesional dalam melakukan negosiasi dengan OTM. Pertamina juga melibatkan lembaga pemerintah terkait, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses negosiasi dengan OTM yang masih berjalan. "Surat itu enggak ada pengaruhnya."
Komisi Antirasuah itu dilibatkan karena KPK yang pertama kali mengindikasikan adanya korupsi dalam perjanjian kerja sama antara OTM dan Pertamina pada Oktober 2014. Penyebabnya adalah harga sewa terminal tanki di Merak dianggap di batas kewajaran.
Menurut Ahmad, indikasi dari KPK itu membuat Pertamina hingga kini belum membayar biaya sewa dalam kontrak kerja sama dengan OTM. Negosiasi dilakukan untuk mencapai harga sewa yang wajar. "Yang penting win-win dong. Pertamina pakai dengan harga yang wajar."
Nantinya bila negosiasi akhir telah dicapai, Ahmad berujar, Pertamina akan meminta pendapat KPK untuk menilainya. Bila sudah dianggap wajar, biaya sewa hasil negosiasi itu akan dibayar Pertamina.
"Ini belum jadi temuan korupsi karena Pertamina belum bayar, kalau saya bayar saya ditangkap," kata Ahmad yang baru menjadi direksi Pertamina pada 2014 setelah adanya perjanjian dengan PT OTM.
AMIRULLAH
BERITA MENARIK
Dicurigai, Wanita Muslim Ini Sampai Diturunkan dari Pesawat
Di Bandung, Tersangka Teroris Paris Jual Mobil: Untuk Apa?