Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Akan Terjungkal? Yorris: Publik Kecewa & Marah  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sepertinya mulai kehilangan dukungan dari koleganya di Partai Golkar setelah ketahuan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia.

Politikus Partai Golkar, Yorris Raweyai, mengatakan kasus itu membuat para anggota parlemen, Partai Golkar, dan publik marah dan kecewa oleh tingkah Setya Novanto. Dia meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut tuntas dan terbuka kasus tersebut.

“Dia sudah dipercaya sebagai Ketua DPR, seharusnya menjaga martabat negara. Sekarang bagaimana kami memberi dorongan dan mengawasi MKD agar transparan membuktikan itu,” katanya.

Terkait dengan adanya kabar posisi Setya Novanto akan digeser dari Ketua DPR, Yorris mengatakan hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima partai. Menurut Yorris, Setya Novanto tak bisa mundur sementara untuk bisa memudahkan proses pemeriksaan.

Yorris mengatakan hal yang bisa dilakukan adalah para anggota parlemen mendesak MKD bekerja secara profesional, terbuka, dan transparan. “Anggota Dewan bisa saja berkumpul untuk musyawarah dan membawa ke paripurna,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR. Berdasarkan transkrip percakapan yang beredar antara Setya Novanto, seorang pengusaha, dan petinggi Freeport, ketua parlemen itu mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Sudirman, pertemuan itu sudah berlangsung beberapa kali. Dalam pertemuan ketiga yang digelar pada 8 Juni 2015 di Pacific Place, Setya menjanjikan bisa memperpanjang kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021 dengan mulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai imbalannya, dia meminta 20 persen saham yang akan dibagikan kepada Presiden Jokowi sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen. Untuk dia, Setya Novanto meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Bukan hanya dari internal Golkar, Setya Novanto juga mulai ditinggalkan pemilihnya dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Forum Komunikasi Masyarakat Flores Sumba Timor dan Alor (FKM Flobamora) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak agar Setya mundur dari posisi Ketua DPR. “Perilakunya sudah merugikan dan mempermalukan masyarakat NTT,” tutur perwakilan TPDI, Petrus Selestinus.

Selain itu, mereka melaporkan Setya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Setya dianggap sudah melakukan kolusi dengan meminta jatah saham kepada PT Freeport. “Masyarakat Nusa Tenggara Timur dan TPDI melihat yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said tentang peristiwa 8 Juni 2015 itu menggambarkan sebuah kolusi,” ucapnya.

DANANG FIRMANTO | FRISKI RIANA

Baca juga:
Tersangka Teroris Paris ke Pesantren Bandung, Ini Tujuannya
Kasus Setya Novanto: Ruhut: Kayak Gitu Bisa Jadi Ketua DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.