TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang juga Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan rekaman Ketua DPR Setya Novanto diduga sebagai jebakan. Menurut dia, pasti ada niat untuk sengaja merekam. Hal ini diungkapkannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Baca juga:
Ely Sugigi dan Artis Cari Sensasi: Perilaku Menyimpangkah?
Luhut Terseret Calo Freeport
Menurut Aziz, rekaman tanpa izin ini sebenarnya dapat dituntut. Apalagi jika dalam melakukan perekaman tidak meminta izin dan disebarkan tanpa izin yang bersangkutan.
Aziz mengatakan, tindakan menyebarluaskan rekaman bisa saja berpotensi digugat. Namun menurut dia hal ini tidak berlaku jika ada dugaan tindak pidana di dalamnya.
Akan tetapi, Aziz enggan memberikan komentar terkait sikap fraksinya. "Tanyakan ke ketua fraksi," kata politikus partai Golkar ini.
Ketua DPR Setya Novanto lagi-lagi terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini ia dituntut lantaran melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Tak tanggung-tanggung laporan ke MKD ini dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin lalu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa Setya Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden Jokowi dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bukti rekaman sendiri sudah diserahkan oleh perwakilan dari Kementerian ESDM pada Rabu lalu. Rekaman ini akan dibawa ke Bareskrim untuk divalidasi sore ini.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
Terkuak, Wisata Bercinta Sebulan dengan Tarif Rp 25 Juta
Ely Sugigi dan Artis Cari Sensasi: Perilaku Menyimpangkah?