TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah mengetahui dirinya dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dengan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ia lakukan saat bernegosiasi dengan bos PT Freeport. Tak berniat melaporkan balik Sudirman Said, ia lebih memilih MKD untuk mengusut masalah yang menyeret namanya itu.
"Sejak awal, saya menghargai MKD. Mereka tegas dan mempunyai fungsi dan menjalankan tugas secara baik. Tentu ini adalah suatu kewibawaan MKD untuk (menindak) anggota DPR yang harus betul-betul dihargai dan patuhi," kata Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 17 November 2015.
Kemarin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melapor ke Majelis Kehormatan Dewan DPR terkait dengan adanya anggota parlemen yang diduga adalah Setya Novanto. Ketua DPR ini disinyalir mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Saat ditemui di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya masih menunggu Menteri ESDM untuk menyerahkan bukti rekaman asli percakapan yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto, seorang pengusaha yang diduga berinisial R, dan bos Freeport yang diduga berinisial MS.
"Kami berharap besok atau lusa Pak Sudirman Said sudah bisa menyerahkan bukti rekaman supaya tenaga ahli bisa melakukan verifikasi untuk pelaporan tersebut. Baru MKD bisa bersikap terhadap hasil verifikasi tersebut untuk membuat perkara ini jadi jelas dan terang," kata Junimart.
Namun sesuai dengan kode etik yang tertera dalam undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, dikatakan bahwa MKD harus menjaga nama baik terlapor karena pihaknya masih harus melakukan klarifikasi.
"Dalam tata tertib (UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD) juga diatur tidak boleh menyebutkan karena sedang dalam proses verifikasi. Nanti kalau anggota DPR itu dipanggil juga akan tahu," kata politikus PDIP ini.
DESTRIANITA K