Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyaluran Dana Desa Tahap Tiga Ditunda, Ini Alasannya

image-gnews
Ilustrasi kali irigasi dan persawahan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ilustrasi kali irigasi dan persawahan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memutuskan menunda sementara penyaluran dana desa tahap tiga. Penundaan itu khusus buat kabupaten/kota yang telat menyalurkan dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening desa tahap satu dan dua lalu.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo, untuk kabupaten/kota yang telah menyalurkan, terhitung mulai hari ini, Senin 16, November 2015, dana desa tahap tiga segera ditransfer. "Pagi tadi sudah saya instruksikan pada direktur perimbangan," katanya saat workshop Perhitungan Dana Desa di Jakarta, 16 November 2015

Boediarso menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan anggaran desa sebesar Rp 20,97 triliun tepat waktu, yakni sebesar Rp 16,6 triliun atau 80 persen dari pagu dana desa. Berdasarkan laporan per 13 November 2015, dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 244 yang telah menyalurkan dana desa dari RKUD ke kas desa dengan nilai Rp 6,2 triliun.

Lalu, 199 kabupaten/kota belum menyampaikan laporan mengenai realisasi penyaluran dari RKUD ke kas desa. Untuk dana desa tahap pertama, 136 daerah melaporkan telah menyalurkan seluruh dana desa. Sementara, 84 daerah baru menyalurkan sebagian dan 24 sisanya belum menyalurkan sama sekali.

Sedangkan tahap kedua, sebanyak 59 daerah telah menyalurkan seluruh dana desa. Sekitar 66 daerah baru menyalurkan sebagian dan empat sisanya belum menyalurkan sama sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boediarso menambahkan, masih ada lima persoalan mendasar yang perlu diatasi, yakni ketentuan hukum yang belum sejalan sehingga menyulitkan desa dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, keterlambatan dari bupati atau wali kota dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan dana desa.

Ketiga, keterlambatan penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Keempat, keterlambatan penyampaian laporan realisasi dan penyaluran dana desa. Kelima, belum dipenuhinya ketentuan besaran alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah, serta retribusi daerah (PDRD) dari APBD kabupaten/kota.

Menurut Boediarso, dari sisi hukum, di akhir 2015 ini Kementerian Keuangan segera memperbaiki ketentuan pengelolaan dana desa dan alokasinya. Sedangkan dari sisi persiapan pedoman pelaksanaan di daerah, masih ada kabupaten/kota yang terlambat menetapkan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian dana desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengadaan barang dan jasa di desa. "Keterlambatan ini yang telah menghambat penyaluran dan penyerapan dana desa."



AHMAD FAIZ IBNU SANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

13 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

14 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

32 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

33 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

45 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

54 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

57 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.