TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memutuskan menunda sementara penyaluran dana desa tahap tiga. Penundaan itu khusus buat kabupaten/kota yang telat menyalurkan dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening desa tahap satu dan dua lalu.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo, untuk kabupaten/kota yang telah menyalurkan, terhitung mulai hari ini, Senin 16, November 2015, dana desa tahap tiga segera ditransfer. "Pagi tadi sudah saya instruksikan pada direktur perimbangan," katanya saat workshop Perhitungan Dana Desa di Jakarta, 16 November 2015
Boediarso menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan anggaran desa sebesar Rp 20,97 triliun tepat waktu, yakni sebesar Rp 16,6 triliun atau 80 persen dari pagu dana desa. Berdasarkan laporan per 13 November 2015, dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 244 yang telah menyalurkan dana desa dari RKUD ke kas desa dengan nilai Rp 6,2 triliun.
Lalu, 199 kabupaten/kota belum menyampaikan laporan mengenai realisasi penyaluran dari RKUD ke kas desa. Untuk dana desa tahap pertama, 136 daerah melaporkan telah menyalurkan seluruh dana desa. Sementara, 84 daerah baru menyalurkan sebagian dan 24 sisanya belum menyalurkan sama sekali.
Sedangkan tahap kedua, sebanyak 59 daerah telah menyalurkan seluruh dana desa. Sekitar 66 daerah baru menyalurkan sebagian dan empat sisanya belum menyalurkan sama sekali.
Boediarso menambahkan, masih ada lima persoalan mendasar yang perlu diatasi, yakni ketentuan hukum yang belum sejalan sehingga menyulitkan desa dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, keterlambatan dari bupati atau wali kota dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan dana desa.
Ketiga, keterlambatan penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Keempat, keterlambatan penyampaian laporan realisasi dan penyaluran dana desa. Kelima, belum dipenuhinya ketentuan besaran alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah, serta retribusi daerah (PDRD) dari APBD kabupaten/kota.
Menurut Boediarso, dari sisi hukum, di akhir 2015 ini Kementerian Keuangan segera memperbaiki ketentuan pengelolaan dana desa dan alokasinya. Sedangkan dari sisi persiapan pedoman pelaksanaan di daerah, masih ada kabupaten/kota yang terlambat menetapkan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian dana desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengadaan barang dan jasa di desa. "Keterlambatan ini yang telah menghambat penyaluran dan penyerapan dana desa."
AHMAD FAIZ IBNU SANI