TEMPO.CO, Klaten - Dari 391 desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ada satu desa yang belum bisa mencairkan dana desanya. Desa itu adalah Pundungan, Kecamatan Juwiring. “Karena kepala desanya kabur,” kata Triyanto, Camat Juwiring, kepada Tempo, Rabu, 11 November 2015.
Menurut Kepala Urusan Keuangan Desa Pundungan, Trisnawati, Kepala Desa Pundungan Joko Prasetyo tidak pernah masuk kantor sejak Maret-April lalu. “Kades beserta istri dan tiga anaknya dikabarkan ke Kalimantan,” katanya.
Trisnawati mengatakan, kaburnya Joko diduga buntut dari ketidakharmonisannya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak 2013. Karena itu, Pemerintah Desa Pundungan tidak bisa menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Padahal, ketiga dokumen tersebut menjadi syarat mengajukan dana desa. Selain tidak bisa mencairkan dana desa, kaburnya Joko menyebabkan seluruh perangkat Desa Pundungan belum digaji. “Pencairan gaji perangkat membutuhkan tanda tangan kepala desa,” kata Trisnawati.
Kepada Tempo pada 29 September 2015 lalu, Bupati Klaten Sunarna mengatakan sudah menandatangani surat pemberhentian Kades Pundungan. Namun, menurut Camat Juwiring, Triyanto, surat pemberhentian Joko baru diterima Jumat pekan lalu.
“Bupati menunjuk Sekretaris Kecamatan Juwiring, Supriyono, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades Pundungan,” kata Triyanto. Rencananya, Supriyono akan diperkenalkan sebagai pengganti Joko, dalam musyawarah desa Rabu malam ini. Dalam forum tersebut, Plt Kades dan BPD juga akan mensosialisasikan ihwal dana desa. “Kami targetkan pengajuan dana Desa Pundungan bisa dimulai pekan depan,” kata Triyanto.
Dia juga berharap ada perlakuan khusus bagi Desa Pundungan agar dana desa termin pertama, kedua, dan ketiga, bisa dicairkan sekaligus. Sebab, waktu pelaksanaan pekerjaannya sudah mepet. “Total dana Desa Pundungan Rp 269 juta. Rencananya dana itu akan digunakan untuk membangun saluran irigasi,” kata dia.
Data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, alokasi dana desa 2015 untuk 391 desa di Klaten sebesar Rp 108 miliar. Sesuai aturannya, dana desa dikucurkan ke rekening desa dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua dicairkan pada April dan Agustus, masing-masing sebesar 40 persen.
Adapun pencairan 20 persen sisanya dijadwalkan pada Oktober. “Sampai hari ini masih ada sekitar tujuh desa yang belum mengajukan dana desa termin kedua. Salah satunya Pundungan,” kata Kepala DPPKAD Klaten, Sunarno.
Sementara itu, untuk dana desa termin ketiga, kata Sunarno, sampai sekarang belum ditransfer dari pusat. “Saat ini masih diurus oleh tim ahli kami. Kalau sudah masuk ke kas daerah, segera kami informasikan ke para camat agar desa bisa segera mengajukan pencairannya,” ujarnya.
Ihwal masalah dana desa di Desa Pundungan, kata Sunarno, percepatan pencairan bisa dilakukan jika ada kesepakatan bersama antara Plt Kades dan BPD. “Kami akan dorong mereka agar pekerjaan dari dana desa termin pertama bisa cepat selesai. Sehingga dana desa termin kedua bisa segera dicairkan,” kata dia.
DINDA LEO LISTY