TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek berencana bertemu secara resmi dengan Gabungan Perusahaan Farmasi dan Ikatan Dokter Indonesia. "Pertemuannya kemungkinan pekan depan atau maksimal bulan ini," kata Purwadi di kantornya, Rabu, 11 November 2015.
Purwadi mengatakan sejak tersiar berita dugaan gratifikasi dokter dalam Majalah Tempo, Menteri Kesehatan belum sempat membahas masalah itu dengan kelompok yang paling bersinggungan, yaitu asosiasi obat dan dokter. "Sejak berita Tempo itu, kami belum ada komunikasi resmi," katanya.
Menurut Purwadi, dalam pertemuan itu, Kementerian Kesehatan akan menyamakan langkah dengan GP Farmasi dan IDI untuk mencegah dokter menerima gratifikasi dari industri. "Seperti apa bentuknya, kami belum paham. Tunggu sampai pertemuan itu terjadi saja," kata Purwadi.
Walau begitu, Purwadi mengatakan selama ini pencegahan dokter pegawai negeri sipil menerima gratifikasi sudah banyak dilakukan oleh kementeriannya sejak lima tahun lalu. Aturan pencegahan dokter atau pejabat publik dari lingkungan Kementerian Kesehatan menerima gratifikasi tersebar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada pula aturan Perkonsil Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi bahwa gratifikasi adalah pelanggaran disiplin.
Pencanangan zona Integritas di lingkungan Kementerian Kesehatan pun sudah dicanangkan pada 18 Juli 2012. "Bahkan, ada pula pelajaran wajib sebanyak 2 SKS bagi siswa di politeknik kesehatan agar paham apa itu gratifikasi untuk pencegahannya," katanya.
Kasus dugaan gratifikasi atau suap terbongkar berdasarkan temuan Tim Investigasi Majalah Tempo. Sesuai dengan catatan keuangan perusahaan farmasi PT Interbat yang diperoleh Tempo, sebanyak 2.125 dokter menerima uang dengan nilai mulai Rp 5 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Mereka tersebar di lima provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sebagian dokter penerima uang dari Interbat itu berstatus pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit milik pemerintah.
Menteri Nila dan Purwadi serta Ketua IDI sempat mendatangi KPK terkait masalah ini pada Jumat, 6 November 2015. Ia ingin mencari informasi ke lembaga antikorupsi terkait dengan gratifikasi atau penerimaan bagi penyelenggara negara. Kementerian Kesehatan, kata Nila, sudah memiliki peraturan yang mengikat gratifikasi tersebut.
Namun karena sifatnya tidak merata, ia berupaya menanyakan lebih lanjut ke KPK mengenai hal ini. "Tahun 2014 sudah ada Permenkes yang mengatur gratifikasi. Tapi tertera pegawai Kemenkes yang PNS. Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi? Sampai batas mana?" kata Nila saat itu. Purwadi pun menyatakan persepsi gratifikasi antara KPK dan Kementerian Kesehatan sudah sejalan.
MITRA TARIGAN