Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gratifikasi Dokter, Menteri Nila Akan Temui Farmasi dan IDI  

image-gnews
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (tengah) didampingi Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (tengah) didampingi Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek berencana bertemu secara resmi dengan Gabungan Perusahaan Farmasi dan Ikatan Dokter Indonesia. "Pertemuannya kemungkinan pekan depan atau maksimal bulan ini," kata Purwadi di kantornya, Rabu, 11 November 2015.

Purwadi mengatakan sejak tersiar berita dugaan gratifikasi dokter dalam Majalah Tempo, Menteri Kesehatan belum sempat membahas masalah itu dengan kelompok yang paling bersinggungan, yaitu asosiasi obat dan dokter. "Sejak berita Tempo itu, kami belum ada komunikasi resmi," katanya.

Menurut Purwadi, dalam pertemuan itu, Kementerian Kesehatan akan menyamakan langkah dengan GP Farmasi dan IDI untuk mencegah dokter menerima gratifikasi dari industri. "Seperti apa bentuknya, kami belum paham. Tunggu sampai pertemuan itu terjadi saja," kata Purwadi.

Walau begitu, Purwadi mengatakan selama ini pencegahan dokter pegawai negeri sipil menerima gratifikasi sudah banyak dilakukan oleh kementeriannya sejak lima tahun lalu. Aturan pencegahan dokter atau pejabat publik dari lingkungan Kementerian Kesehatan menerima gratifikasi tersebar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada pula aturan Perkonsil Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi bahwa gratifikasi adalah pelanggaran disiplin.

Pencanangan zona Integritas di lingkungan Kementerian Kesehatan pun sudah dicanangkan pada 18 Juli 2012. "Bahkan, ada pula pelajaran wajib sebanyak 2 SKS bagi siswa di politeknik kesehatan agar paham apa itu gratifikasi untuk pencegahannya," katanya.

Kasus dugaan gratifikasi atau suap terbongkar berdasarkan temuan Tim Investigasi Majalah Tempo. Sesuai dengan catatan keuangan perusahaan farmasi PT Interbat yang diperoleh Tempo, sebanyak 2.125 dokter menerima uang dengan nilai mulai Rp 5 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka tersebar di lima provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sebagian dokter penerima uang dari Interbat itu berstatus pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit milik pemerintah.

Menteri Nila dan Purwadi serta Ketua IDI sempat mendatangi KPK terkait masalah ini pada Jumat, 6 November 2015. Ia ingin mencari informasi ke lembaga antikorupsi terkait dengan gratifikasi atau penerimaan bagi penyelenggara negara. Kementerian Kesehatan, kata Nila, sudah memiliki peraturan yang mengikat gratifikasi tersebut.

Namun karena sifatnya tidak merata, ia berupaya menanyakan lebih lanjut ke KPK mengenai hal ini. "Tahun 2014 sudah ada Permenkes yang mengatur gratifikasi. Tapi tertera pegawai Kemenkes yang PNS. Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi? Sampai batas mana?" kata Nila saat itu. Purwadi pun menyatakan persepsi gratifikasi antara KPK dan Kementerian Kesehatan sudah sejalan.

MITRA TARIGAN

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

14 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

43 hari lalu

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

Pendaftaran SATU Indonesia Awards dibuka mulai 4 Maret - 4 Agustus 2024.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

44 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

54 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.


IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

54 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba


Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

55 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.


Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

18 Januari 2024

Diskusi bertajuk Peran Masyarakat dalam Perlindungan Keluarga terhadap Ancaman Dengue/Istimewa
Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

Mengatasi masalah demam berdarah dengue harus menjadi urgensi. Peran serta masyarakat ikut cegah DBD sangat diperlukan.


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?