TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar legalitas kepengurusan Partai Golkar dikembalikan ke hasil Musyawarah Nasional Riau. Kalla mengatakan hal itu perlu dilakukan sembari menunggu surat keputusan baru yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
"Kita bicara legalitas yah, setiap organisasi atau partai itu legalitasnya dibikin berdasarkan keputusan Menkum HAM," katanya di Istana Wakil Presiden, Jumat, 6 November 2015. "Karena itu, sebelum dicabut, itu tetap legalitas yang ada surat Menkum HAM yang terakhir, yaitu SK Munas Riau."
Dalam susunan kepengurusan hasil Munas Riau, Aburizal menjadi ketua umum dan Idrus Marham menjadi sekretaris. Agung Laksono, sesuai dengan hasil Munas Riau, menjabat Wakil Ketua Umum Golkar. Jika mengacu pada hasil Munas Riau, partai beringin itu harus kembali mengadakan musyawarah nasional dengan melibatkan dua kubu, Aburizal dan Agung Laksono.
Kalla menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan musyawarah nasional Golkar kepada kedua kubu. "Itu tentu didahulukan dulu dialognya. Jadi, persetujuan dan perdamaiannya. Setelah ada perdamaian, itu bisa disusun suatu kepengurusan yang baru," ujarnya.
Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar versi Aburizal. Mahkamah menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang melemahkan posisi Golkar versi Agung dari hasil Munas Ancol. Atas putusan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum bersikap sampai ia memperoleh amar putusan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan dari Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan banding dari pengurus Golkar versi Agung Laksono, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua DPD. Putusan ini menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali.
Putusan PTUN Jakarta telah memenangkan gugatan Aburizal atas Menteri Hukum dan HAM, yang telah mengesahkan kepengurusan versi Agung dari hasil Munas Ancol. Putusan tersebut kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Mahkamah memerintahkan Menteri Hukum mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan versi Agung.
REZA ADITYA