TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan sidang kasus suap anggota DPR dengan tersangka Patrice Rio Capella dijadwalkan pada Senin, 9 November 2015. Penetapan jadwal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kasus mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu lengkap dan siap untuk disidangkan.
Majelis hakim terdiri atas Artha, Sinung H., Ibnu Basuki, Joko S., dan Sigit. "Mereka yang akan menyidangkan nanti," kata Sutio, Rabu, 4 November 2015.
Rio Capella diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2015, oleh pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Rio dijerat bersama dua tersangka lain, yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Rio diduga menerima dana Rp 200 juta dari Evy. Uang itu dititipkan Evy melalui kawan Rio yang juga pegawai magang di kantor pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Pemberian itu diduga terkait dengan masalah hukum yang membelit Gatot, yaitu kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Juru bicara sementara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan telah melimpahkan berkas kasus Rio Capella. "Disampaikan bahwa Jumat, 30 Oktober 2015, telah dilakukan proses tahap kedua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum atas nama Patrice Rio Capella," ujar Yuyuk Andriati Iskak.
REZKI ALVIONITASARI | FRISKI RIANA