TEMPO.CO, Jakarta - Lima pencipta lagu, melalui kuasa hukum mereka, Hulman Panjaitan, melaporkan tiga tempat karaoke ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 3 November 2015.
Lima pencipta lagu itu adalah Papa T. Bob, Wahyu H.L., Rudy Loho, Youngki R.M., dan Ryan Kyoto. Adapun tiga tempat karaoke yang dilaporkan adalah Inul Vizta, Happy Puppy, dan Naff Karaoke.
Lima pencipta lagu itu bersama kuasa hukum mereka tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.20. "Kami bermaksud melaporkan secara pidana pemilik perusahaan hiburan karaoke,” kata Hulman.
Menurut Hulman, tiga tempat karaoke itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya mechanical right atau penggandaan lagu di tempat karaoke tanpa izin. Hulman menjelaskan, selama ini tempat karaoke tersebut melanggar hak cipta pada bidang mechanical right atau izin penggandaan lagu dari server ke server. "Kalau izin selama ini yang selalu dipopulerkan, yakni soal performing, mungkin sudah, tapi mechanical right belum," ujarnya.
Hulman mengatakan selama ini tempat karaoke menganggap telah mendapatkan izin dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun yang dikeluarkan LMK hanyalah izin performing, yaitu memberikan izin untuk menampilkan lagu tersebut. Namun, untuk mechanical right, LMK tidak pernah mengeluarkan izin.
Para pencipta lagu itu sebelumnya sudah pernah melayangkan somasi untuk melakukan mediasi sebagaimana telah diatur undang-undang. Namun tidak ditanggapi para pemilik maupun pengelola tempat karaoke tersebut.
Itu sebabnya, kata Hulman, sudah tertutup peluang untuk melakukan mediasi karena tidak adanya respons dari pihak karaoke. "Mereka menutup diri, kami menolak mediasi," ucap Hulman.
Hulman menegaskan, para pemilik dan pengelola tempat karaoke itu melanggar Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang hak cipta. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Mereka tidak pernah meminta izin kepada kami selama kurang-lebih sepuluh tahun," tuturnya.
Akibat pelanggaran tersebut, kata Hulman, para pencipta lagu itu mengalami kerugian berupa royalti senilai Rp 5 miliar, yang tidak pernah dibayar para terlapor.
LARISSA HUDA
Berita Eksklusif:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Pergi Haji Hingga PSK
Heboh Suap Dokter: Resepkan, Nanti Aku Kasih Mobil....?