Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Pencipta Lagu Laporkan Karaoke Inul Cs ke Polisi  

image-gnews
Ilustrasi. showconnection.ch
Ilustrasi. showconnection.ch
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima pencipta lagu, melalui kuasa hukum mereka, Hulman Panjaitan, melaporkan tiga tempat karaoke ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 3 November 2015.

Lima pencipta lagu itu adalah Papa T. Bob, Wahyu H.L., Rudy Loho, Youngki R.M., dan Ryan Kyoto. Adapun tiga tempat karaoke yang dilaporkan adalah Inul Vizta, Happy Puppy, dan Naff Karaoke.

Lima pencipta lagu itu bersama kuasa hukum mereka tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.20. "Kami bermaksud melaporkan secara pidana pemilik perusahaan hiburan karaoke,” kata Hulman.

Menurut Hulman, tiga tempat karaoke itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya mechanical right atau penggandaan lagu di tempat karaoke tanpa izin. Hulman menjelaskan, selama ini tempat karaoke tersebut melanggar hak cipta pada bidang mechanical right atau izin penggandaan lagu dari server ke server. "Kalau izin selama ini yang selalu dipopulerkan, yakni soal performing, mungkin sudah, tapi mechanical right belum," ujarnya.

Hulman mengatakan selama ini tempat karaoke menganggap telah mendapatkan izin dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun yang dikeluarkan LMK hanyalah izin performing, yaitu memberikan izin untuk menampilkan lagu tersebut. Namun, untuk mechanical right, LMK tidak pernah mengeluarkan izin.

Para pencipta lagu itu sebelumnya sudah pernah melayangkan somasi untuk melakukan mediasi sebagaimana telah diatur undang-undang. Namun tidak ditanggapi para pemilik maupun pengelola tempat karaoke tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, kata Hulman, sudah tertutup peluang untuk melakukan mediasi karena tidak adanya respons dari pihak karaoke. "Mereka menutup diri, kami menolak mediasi," ucap Hulman.

Hulman menegaskan, para pemilik dan pengelola tempat karaoke itu melanggar Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang hak cipta. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Mereka tidak pernah meminta izin kepada kami selama kurang-lebih sepuluh tahun," tuturnya.

Akibat pelanggaran tersebut, kata Hulman, para pencipta lagu itu mengalami kerugian berupa royalti senilai Rp 5 miliar, yang tidak pernah dibayar para terlapor.

LARISSA HUDA

Berita Eksklusif:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Pergi Haji Hingga PSK
Heboh Suap Dokter:  Resepkan, Nanti Aku Kasih Mobil....?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

13 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.