TEMPO.CO, Parepare - Aparat Kepolisian Sektor Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 menangkap Sukirman. Warga Desa Kaballangang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, itu diketahui membawa 36 butir obat terlarang, yang biasa disebut pil Double L.
Kepala Polsek Pelabuhan Ajatappareng Inspektur Polisi Tingkat Satu (Iptu) Aryo Damar menjelaskan, Sukirman ditangkap saat kapal yang ditumpanginya, KM Chateliya, baru saja merapat di Pelabuhan Ajatappareng.
Menurut Aryo, pihaknya mendapat laporan dari anak buah kapal yang mengatakan salah seorang penumpangnya dicurigai membawa obat terlarang. Aparat Polsek segera naik kepal mencari Sukirman. Saat ditemukan dan dilakukan penggeledahan ditemukan obat itu, yang dimasukkan dalam bungkusan rokok. “Saat ini dia sudah ditahan untuk memperlancar proses pemeriksaan,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2015.
Aryo mengatakan, pemeriksaan terhadap Sukirman perlu diperdalam. Beberapa hal harus diungkap. Di antaranya, apakah obat itu hanya untuk digunakannya sendiri atau diedarkan dengan cara diperjualbelikan lagi. Bila benar untuk diedarkan, perlu dicari jaringannya. Polisi juga harus mengetahui dari mana dan dengan cara apa dia bisa mendapatkan obat itu.
Ciri-ciri obat itu, antara lain, bentuknya bulat. Terdapat ukiran 2 huruf L pada permukaan pil berwarna puitih itu. Bila mengkonsumsinya melebih dosis atau mengalami ketergantungan dapat merusak kesehatan. Di antaranya gangguan syaraf yang parah yang bisa mengakibatkan kehilangan kesadaran.
Sukirman yang bekerja di sebuah toko bahan bangunan di Samarinda, Kalimantan Timur, itu mengakui membawa puluhan butir pil Double L. “Kalau sedang stress saya mminum obat itu untuk memenenangkan pikiran,” ucapnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR