TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mendirikan tenda darurat untuk mengevakuasi 503 ribu warga di Sumatera dan Kalimantan setelah menggelar rapat terbatas.
“Sesuai dengan instruksi Presiden, saat ini kami konsentrasi untuk mengevakuasi warga yang rentan sakit,” kata Deputi VII Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal Muda Agus R. Barnas kepada Tempo, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Agus menjelaskan, pemerintah daerah dan berbagai pihak turun tangan untuk mendirikan tenda darurat. Tenda darurat tersebut didesain seperti save house yang aman bagi penderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). "Di dalam tenda tersebut juga akan dipasang pendingin ruangan dan pemurni udara agar tidak terpapar kabut asap," ucapnya.
Tenda-tenda bakal didirikan di sejumlah tempat publik, seperti gedung pemerintahan dan pendapa di semua daerah di Sumatera dan Kalimantan. Berbagai kementerian pun terlibat untuk memfasilitasi. Di antaranya Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang bertugas mendata warga dan menyiapkan fasilitas medis.
Agus menjelaskan, pemerintah belum memberlakukan situasi darurat. Meski demikian, Presiden telah menyiapkan kapal perang untuk para pengungsi jika bencana kabut asap makin meluas dan berbahaya. “Kapal perang yang dikirim itu disiagakan dulu,” ujar Agus.
Sementara itu, pengamat antikorupsi sekaligus pegiat lingkungan, Emmy Hafild, melalui akun Facebook-nya menyatakan saat ini semua pihak dilibatkan dalam penanganan kabut asap. Pemerintah saat ini memprioritaskan evakuasi terhadap anak-anak, perempuan, ibu hamil, dan orang sakit.
Selain itu, tutur dia, Presiden Jokowi meminta tidak ada lagi pembukaan lahan baru dan berupaya memadamkan titik api yang masih ada. Selain itu, kata dia, Jokowi meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan dipidanakan. “Kalau tidak bisa, melalui perdata dan administrasi.”
Dalam kesempatan rapat dengan Jokowi itu, Emmy mengusulkan agar pemerintah daerah disanksi jika tidak melakukan upaya pencegahan pembakaran hutan serta pemberhentian pemberian izin pembukaan lahan dan alih fungsi hutan. “Semua lahan tidak boleh lagi dikonversi jadi ladang kelapa sawit,” kata Emmy.
AVIT HIDAYAT