TEMPO.CO, Jakarta - Selain Dewie Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka suap proyek pembangkit listrik mikro hidro. "Disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa ini, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi," ucap pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015. "Dilakukan peningkatan status."
Dua orang tertangkap yang berinisial IR dan SET, diduga sebagai pemberi. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu, KPK menduga Dewie Yasin Limpo, RB, dan BWH adalah penerima. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menangkap tangan delapan orang pada Selasa, 20 Oktober 2015. Operasi tangkap tangan dilakukan di dua tempat. Pertama, di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, sekitar pukul 17.45 WIB. Di lokasi ini, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap enam orang.
Mereka berinisial RB, IR, SET (seorang pengusaha), DEV (seorang ajudan), HAR (pengusaha), dan seorang supir mobil sewaan. Di tempat kejadian perkara ini, KPK menemukan uang dalam sebesar Sin$ 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.
Johan menjelaskan, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar Pukul 19.00 WIB, petugas KPK juga menangkap Dewie Yasin dan BWH (diduga sebagai staf dari Dewie). "Jadi lokasinya ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta," ujar Johan. Semuanya dibawa ke KPK lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak kemarin.
"Kira-kira itu, ceritanya seperti itu," ucap Johan. Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif. "Selain yang disebut sebagai tersangka, maka, dipulangkan."
Tiga orang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DEV atau DV, HAR, dan seorang supir mobil sewaan.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri