TEMPO.CO, Karawang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Diah Rahmawati, mengabulkan gugatan Pra Peradilan Asep Kadarusman, Kepala Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha limbah oleh Kepolisian Resort Karawang. Diah memerintahkan Polres Karawang agar membebaskan Asep Kadarusman dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Menimbang dalil saksi ahli, bahwa kepala desa bukanlah penyelenggara negara. Kami menyatakan penangkapan itu tidak sah karena polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Diah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa 20 Oktober 2015.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan penetapan Asep Kadarusman sebagai tersangka tak memenuhi syarat. Penangkapan Asep hanya didasarkan hasil interogasi, belum memenuhi minimal dua alat bukti. Hakim mengatakan dugaan pemerasan terhadap pengusaha limbah itu tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
"Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Polres Karawang terhadap Asep Kadarusman tidak sesuai Pasal 18 (1) Kitab Undang Undang Acara Pidana," kata Diah.
Selain itu, Majelis hakim menyatakan, penangkapan dan penetapan Asep Kadarusman itu dinyatakan tidak sesuai prosedur hukum. "Menimbang keterangan saksi, aparat kepolisian tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan," ujar Diah.
Sesuai perkataan hakim, Aparat kepolisian berdalih penangkapan terhadap Asep itu bagian dari operasi tangkap tangan, sehingga tidak perlu surat perintah penangkapan. Namun, hakim memutuskan penangkapan yang dilakukan jajaran polisi termasuk kategori penangkapan biasa, sehingga perlu surat perintah penangkapan.
Sementara itu, saat hakim membacakan putusannya, Heru Hidayat, selaku kuasa hukum Polres Karawang terlihat geleng-geleng kepala.
HISYAM LUTHFIANA