TEMPO.CO, Makassar - Feriyani Lim, tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, Senin, 19 Oktober. Feriyani tiba di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 11.35 Wita.
Feriyani Lim mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat didampingi dua pengacaranya, yakni Agung Wiranta dan Adi. Feriyani tampil modis mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia juga memakai kacamata hitam dan selendang biru yang membungkus kepalanya. Feriyani tidak berkomentar selama di markas polisi. Ia hanya melontarkan senyuman kepada sejumlah polisi. (Lihat: Modisnya Feriyani Lim Saat Datangi Polda Sulsel)
BACA JUGA
Mahasiswi Jember Menghilang Usai Pamer Foto Bunuh Kucing
Setelah Ida Tri, Dua Pria Juga Pamer Foto Mutilasi Kucing
Dari pantauan Tempo, Feriyani hanya berada sekitar empat menit di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Setelah merampungkan proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti, Feriyani langsung dibawa ke kejaksaan. Salah seorang pengacara Feriyani, Adi, mengatakan pihaknya mengikuti saja proses hukum yang membelit kliennya. "Tadi tiba dari bandara langsung ke sini. Kami ikuti saja," ucapnya, Senin, 19 Oktober.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya langsung melimpahkan kasus Feriyani ke kejaksaan agar cepat dituntaskan dan bisa dibawa ke pengadilan. "Tadi prosesnya sebatas administrasi sehingga cepat dilimpahkan ke kejaksaan. Itu, kan, tagihan kami," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad, Ketua KPK non-aktif, sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham Samad dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut, berkas Abraham sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 22 September lalu. Abraham dikenakan wajib lapor sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Adapun berkas Feriyani yang juga sudah lengkap belum dilimpahkan ke kejaksaan lantaran sang tersangka bersikap kurang kooperatif.
TRI YARI KURNIAWAN
Baca juga:
Kalla Mau Evaluasi KPK, Terlalu Banyak Tangkap Orang?
PDIP Siaga, PAN Diajak Bicara: Ada Reshuffle Kabinet?