TEMPO.CO, Semarang - Bekas Bupati Kendal Siti Nurmakesi akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang. Siti Nurmakesi dijemput tim dari Kejaksaan Negeri Kendal di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sepulang menunaikan ibadah haji, Kamis, 15 Oktober 2015.
Kuasa hukum Siti Nurmakesi, Dani Sriyanto, mengatakan sebelum dibawa ke Semarang, kliennya sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. “Terus dibawa ke Semarang," kata Dani di LP Wanita Bulu, Semarang, Jumat, 16 Oktober 2015.
Begitu tiba di Semarang, kliennya langsung dibawa ke Rumah Sakit Tentara Wira Tamtama untuk menjalani cek kesehatan. Setelah itu, baru kemudian dibawa ke penjara.
Siti Nurmakesi divonis bersalah dalam kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal pada 2010. Pengadilan menilai ia telah menyalahgunakan wewenang dan tidak meminta proposal atau laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan. Selain itu, waktu pencairan dana bansos juga dianggap menyalahi aturan.
Februari 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Nurmakesi dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Saat itu majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto meminta tidak melakukan penahanan atas Nurmakesi.
Namun Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang meminta agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
Menurut Dani, Siti Nurmakesi saat ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang diproses. Menurut Dani, kliennya menolak eksekusi karena saat ini kewenangan ada di Mahkamah Agung. "Berdasar KUHAP Pasal 253 ayat 3, kewenangan penahanan beralih ke MA. Kalau mau ditahan nunggu inkracht," kata Dani.
Dani mengatakan akan melakukan upaya hukum administrasi karena ia menilai Kejaksaan Negeri Kendal telah melakukan malpraktek kewenangan dengan menahan klienya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriani menyatakan eksekusi penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi. "Kami melaksanakan putusan pengadilan tinggi dan mencari yang bersangkutan ternyata tidak ada di Kendal,” kata Yeni Andriani.
Menurut dia, sebelumnya kejaksaan sudah berusaha mencari Siti Nurmakesi di Kendal, tetapi baru diketahui keberadaannya di Jakarta Kamis kemarin.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Suprobowati menyatakan penahanan mantan Bupati Kendal itu bukan eksekusi, tetapi lembaganya menerima titipan Kejaksaan Negeri Kendal sambil menunggu putusan Mahkamah Agung. "Di sini tidak ada rutan wanita jadi gabung sama lapas wanita. Harus ada respon (dari MA) setidaknya dalam tiga hari ini," kata Suprobowati.
Ia menjelaskan Nurmakesi sempat menolak penandatanganan berita acara karena posisinya yang masih proses kasasi.
EDI FAISOL