TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal membenarkan adanya empat hakim Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam sidang putusan MK terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama. "Benar, Selasa malam, laporannya sudah diterima sesuai dengan SOP," ucap Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Iqbal berujar, kepolisian akan melakukan penyelidikan atas laporan ini. Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh keempat terlapor, tentunya polisi akan memprosesnya. "Tapi saya belum bisa bicara banyak tentang itu," tutur Iqbal.
Pada Selasa, 13 Oktober 2015, GMHJ, yang dikoordinatori Lintar Fauzi, melaporkan empat hakim MK terkait dengan sidang putusan MK tentang kewenangan KY pada 7 Oktober 2015. “Kami melaporkan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti tertuang dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Lintar kepada Tempo.
Menurut Lintar, dia melihat ada sebuah kejanggalan dalam persidangan tersebut, yaitu dugaan adanya konflik kepentingan antara-pemohon, dalam hal ini Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), dengan tiga hakim yang berasal dari Mahkamah Agung: Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.
“Dalam AD/ART Ikahi, hakim MA termasuk ke dalam keanggotaan Ikahi, sehingga kami melihat adanya conflict of interest di sini,” tutur Lintar. Menurut Lintar, Ketua MK Arief Hidayat juga dilaporkan karena membiarkan konflik kepentingan itu terjadi.
Apabila terbukti telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, empat hakim tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun. “Atau, jika berdasarkan Pasal 17 UU Kehakiman, mereka dapat diberikan sanksi administratif. Putusannya pun akan batal demi hukum,” ujar Lintar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI