TEMPO.CO, Sidoarjo - Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa meminta korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi karena status tanah mengumpulkan berkas yang dibutuhkan. Menurut dia, berkas itu nantinya akan dijadikan bukti untuk proses pembayaran.
"Itu akan dijadikan bukti mana tanah kering dan mana tanah basah," kata Khofifah setelah meninjau proses percetakan kartu “sakti” di PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, Jalur Lingkar Timur Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin.
Dia mencontohkan, berkas yang perlu dipersiapkan adalah sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Negara. "Kalau sudah, saya akan koordinasikan dengan Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo."
Baca juga:
Lihat, Justin Bieber Jadi Tukang Cat, Ini Penampakannya
Pasca Rusuh, Warga Kristen Singkil Mengungsi ke Luar Aceh
Adapun untuk berkas ganti rugi korban lumpur yang belum dibayar karena masalah waris, pihaknya akan membantu dengan mempersiapkan notaris. "Itu bisa membantu mempercepat masalah berkas dalam jumlah yang lebih banyak," ucapnya.
Hingga saat ini, berkas ganti rugi warga yang belum dibayar sebanyak 128 dari total 3.331 berkas. Dari 128 berkas, 80 di antaranya belum dibayar karena masalah status tanah. Warga tidak mau menerima sebagian tanah miliknya dihitung PT Minarak Lapindo Jaya sebagai tanah basah. Untuk diketahui, harga tanah basah dipatok Rp 120 ribu per meter, sedangkan tanah kering Rp 1 juta.
Sedangkan 45 berkas belum dibayar karena belum tanda tangan nominatif dan tiga berkas sisanya tinggal menunggu pengiriman ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta.
Pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 767 miliar kepada PT Minarak lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas. Dana sebesar itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
NUR HADI